KOMPAS.com — Pengacara pendiri Wikileaks, Julian Assange, mempersoalkan ekstradisi terhadap kliennya. Sebagaimana warta AP dan AFP pada Senin (7/2/2011), sidang itu digelar di London. Sementara, ekstradisi itu merupakan permintaan pihak Swedia terhadap Inggris.
Assange akan meminta agar pengadilan tidak mengabulkan permintaan ekstradisi yang didasarkan pada tuduhan bahwa dia melakukan pelecehan seksual terhadap dua perempuan di Swedia. Assange yang membantah tuduhan itu, diperkirakan akan mengajukan pembelaan yang intinya menyatakan kejaksaan Swedia tidak berhak mengajukan surat perintah penahanan terhadap dirinya karena dia belum dijatuhi dakwaan apa pun. Pihak Assange juga akan menggugat permintaan ekstradisi ini atas pertimbangan hak asasi manusia.
Tim pembela Assange yang dipimpin pengacara terkemuka, Geoffrey Robertson, akan mengatakan kalau Assange dibawa ke Swedia, dia bisa diekstradisi ke Amerika Serikat atau Teluk Guantanamo untuk menghadapi dakwaan berkaitan dengan penerbitan dokumen rahasia oleh Wikileaks. Menurut tim pembela Assange, klien mereka bisa dijatuhi hukuman mati di Amerika Serikat, bentuk hukuman yang ditentang keras oleh Uni Eropa.
Lembaga penuntutan Inggris yang mengajukan permintaan ekstradisi atas nama pihak Swedia mengatakan Assange harus diekstradisi untuk menghadapi tuduhan kejahatan seksual yang diajukan oleh dua perempuan Swedia. Assange selama ini ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Uni Eropa. Sidang ekstradisi ini diperkirakan akan berlangsung dua hari.