Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menlu RI: Australia Harus Tindak Pelaku Kriminal di KJRI Melbourne

Kompas.com - 07/01/2017, 19:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Australia harus segera menuntaskan investigasi dan menggelar proses hukum terhadap pelaku kriminal di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Melbourne.

Hal ini disampaikan Menteri Luar Negeri, Retno L.P. Marsudi dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (7/1/2017).

Menlu menegaskan, penerobosan ke gedung konsulat jenderal merupakan tindak kriminal yang tidak dapat diberi toleransi.

Sehingga, kata Menlu, sebagai negara penerima, Australia memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk segera melakukan proses hukum.

Australia pun wajib menjamin keamanan semua misi Indonesia di Australia. Hal itu seturut dengan amanat Vienna Convention 1961 pasal 22 ayat 2.

"Negara penerima memiliki tugas khusus mengambil semua langkah untuk melindungi bangunan-bangunan misi dari segala bentuk intrusi atau kerusakan dan mencegah segala bentuk gangguan ketenangan atau perusakan kewibawaan Misi."

Terkait kasus tersebut, Menlu RI mengaku telah melakukan komunikasi dengan Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, hari ini.

Pemerintah Australia menyatakan bakal melakukan investigasi dan memproses hukum pelaku kriminal tersebut.

Dubes RI Canberra juga terus melakukan komunikasi dengan Pemerintah dan Otoritas Australia guna memastikan keamanan semua misi dan staf Diplomatik Konsuler Indonesia di Australia.

Baca: Bintang Kejora Berkibar di KJRI Melbourne, Pemerintah Protes Australia

Diberitakan sebelumnya, Bendera Papua Merdeka, Bintang Kejora, mendadak dikibarkan di KJRI di Melbourne, Jumat (6/1/2017).

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan, pengibaran itu terjadi sekitar pukul 12.52 siang waktu setempat.

Saat itu, sebagian besar staff KJRI sedang melakukan ibadah shalat Jumat.

Pelaku menerobos halaman gedung apartemen tetangga KJRI sebelum memanjat pagar tembok KJRI yang tingginya lebih dari 2,5 meter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com