Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Tewas dan Cedera Kecelakaan "Crane" di Masjidil Haram Dijanjikan Rp 3,8 Miliar

Kompas.com - 16/09/2015, 12:20 WIB

JEDDAH, KOMPAS.com — Keluarga dari orang yang meninggal serta mereka yang menderita cacat permanen dalam tragedi kecelakaan mesin derek (crane) di Masjidil Haram akan mendapatkan kompensasi masing-masing satu juta riyal atau sekitar Rp 3,8 miliar. Demikian perintah Raja Arab Saudi, Salman, yang dikeluarkan pada Selasa (15/9/2015), sebagaimana dilaporkan Saudi Gazette.

Sementara itu, mereka yang menderita luka dalam musibah tersebut akan menerima 500.000 riyal atau sekitar Rp 1,9 miliar.

Dalam perintahnya itu, Raja Salman juga melarang para petinggi Saudi Binladin Group, kontraktor proyek perluasan Masjidil Haram, meninggalkan Saudi sampai proses hukum terhadap kelompok perusahaan itu selesai. Saudi Press Agency melaporkan, larangan tersebut muncul setelah penyelidikan awal menemukan bahwa perusahaan itu sebagian bertanggung jawab atas kecelakaan yang menewaskan 111 anggota jemaah haji serta melukai 331 orang lainnya.

Hingga saat ini, 11 anggota jemaah haji Indonesia termasuk dalam para korban tewas itu.

Raja Salman juga memerintahkan bahwa dua anggota keluarga dari anggota jemaah haji asing yang tewas akan menjadi tamunya pada musim haji tahun 2016. Anggota jemaah haji yang tidak mampu melakukan ibadah haji karena cedera akan dibiayai untuk melakukan ibadah haji tahun depan.

Sementara itu, untuk anggota jemaah haji yang harus tetap berada di rumah sakit, keluarganya akan diberikan visa kunjungan khusus untuk mengurus mereka di rumah sakit selama periode musim haji yang tersisa sampai mereka bisa pulang ke rumah.

Terkait tanggung jawab dan kelalaian kontraktor perluasan masjid itu, Raja Salman memerintahkan penerapan larangan perjalanan terhadap dewan direktur Saudi Binladin Group, termasuk terhadap Bakr bin Muhammad Binladin, dan sejumlah pejabat eksekutif senior serta semua orang yang terkait dengan proyek itu sampai penyelidikan selesai dan putusan pengadilan terbit.

Salman juga memerintahkan untuk menghentikan kelompok perusahaan itu ambil bagian dalam tender apa pun atau melakukan proyek-proyek masa depan lain sampai prosedur hukum selesai.

Raja Salman diberi tahu laporan komite yang melakukan penyelidikan terhadap kecelakaan itu. Laporan itu menyatakan tidak ada niat kriminal dalam kecelakaan tersebut. Namun, telah terjadi pelanggaran terkait aturan keselamatan pengoperasian crane. Komite itu sampai pada kesimpulan bahwa angin kencang dan pelanggaran standar keselamatan terkait posisi derek telah menjadi penyebab utama tragedi itu.

"Angin kencang menyebabkan kecelakaan sementara crane itu berada dalam posisi yang salah. Posisi crane itu melanggar petunjuk operasional pabrik," kata laporan itu.

Sesuai dengan petunjuk operasional, "lengan" utama crane seharusnya diturunkan selagi tidak digunakan atau selama angin kencang.

Ada juga pelanggaran dalam mengikuti peraturan keselamatan saat mengoperasikan crane. Para petugas yang bertanggung jawab atas keselamatan crane tidak mematuhi petunjuk yang tercantum dalam manual operasional.

Para petugas itu juga tidak mengikuti ramalan cuaca dari Presidency of Meteorology and Environment (PME). Selain itu, mereka juga mengabaikan beberapa pesan dari sejumlah instansi terkait untuk meninjau kondisi crane, terutama crane yang terlibat dalam kecelakaan itu.

Komite itu merekomendasikan bahwa Saudi Binladin Group bertanggung jawab atas kecelakaan itu. Komite itu juga menyerukan untuk meninjau kontrak dengan perusahaan konsultan, Kanzas Company, selain meninjau kondisi semua crane di lokasi proyek.

Kelompok usaha Bin Laden mengerjakan proyek perluasan Masjidil Haram agar bisa menampung 2,2 juta orang sekali waktu pada musim haji. Perusahaan itu didirikan lebih dari 80 tahun lalu oleh ayah dari Osama bin Laden dan kini dijalankan oleh saudara Osama, Bakr bin Laden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com