Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Iran Kecolongan, Warganya Bisa Akses FB dan Twitter

Kompas.com - 18/09/2013, 09:28 WIB
Iran mengakui kekeliruannya sampai bisa membuat warga Iran akhirnya bisa mengakses sementara laman sosial media yang dilarang seperti Facebook dan Twitter. Pengguna internet di Iran sempat terkejut saat bisa masuk ke akun mereka Senin (16/9/2013) malam tanpa menggunakan perangkat lunak ilegal untuk menembus mekanisme penyaringan yang digunakan Pemerintah Iran.

Mereka menyampaikan kegembiraan secara online dengan menikmati, mem-posting di tengah kebebasan yang sangat langka.

Pemerintah Iran melakukan pembatasan mengakses sejumlah laman jejaring sosial sejak 2009 yang memungkinkan warganya mengatur demonstrasi antipemerintah pasca-pemilihan presiden.

Pengguna Facebook dengan nama akun Mehdi menulis di laman kronologinya, "Hai teman-teman Amerika, apakah kamu percaya keajaiban?! Well, apa yang baru saja terjadi tampaknya di Iran dan pemerintah di Teheran menghapus perangkat penyaring Facebook!"

Pengguna lainnya, Ali, ikut menimpali merujuk pada terpilihnya presiden moderat Hassan Rohani yang pernah berjanji membawa kebebasan sosial. Dia men-tweet, "Twitter dan Facebook sudah bebas! Terima kasih Rohani!"

Namun demikian, media pemerintah melaporkan Pemerintah Iran tengah mempertimbangkan penyelidikan atas insiden lepas kontrol untuk mengakses jejaring sosial secara bebas.

Seorang pejabat resmi yang bertugas mendeteksi konten internet ilegal, Abdolsamad Khoramabadi, mengatakan kepada kantor berita Mehr ada kesalahan teknis dan komite sedang melakukan penyelidikan. "Jika ada kelalaian, akan ada hukuman," tegasnya sambil belum bisa memastikan letak masalahnya.

Hal serupa pernah terjadi sebelumnya yang menyebabkan warga Iran bebas berselancar di internet. Namun, sejak Selasa (17/9/2013) waktu setempat, pemerintah sudah berhasil memblokir lagi.

Insiden itu terjadi beberapa hari setelah Menlu Iran Mohammad Javad Zarif memiliki akun Twitter resminya diverifikasi oleh situs jejaring sosial, meskipun secara teknis tetap ilegal buatnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com