KOMPAS.com – Indonesia tengah mewaspadai obat sirup yang mengandung etilen glikol (ethylene glycol) dan dietilen glikol (diethylene glycol) melampaui ambang batas aman.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lima produk obat sirup dengan cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman.
Pada Pada Kamis (20/10/2022), BPOM memerintahkan industri farmasi pemilik izin edar menarik dan memusnahkan kelima obat tersebut.
Diberitakan Kompas.com, etilen glikol adalah zat kimia yang bisa berbahaya jika dipakai dengan cara yang tidak tepat.
Acuan standar baku obat nasional dalam Farmakope, ambang batas aman cemaran etilen glikol dan dietilen glikol sebesar 0,5 miligram per kilogram berat badan per har.
Baca juga: Bagaimana Etilen Glikol dalam Obat Sirup Bisa Picu Gagal Ginjal Akut pada Anak?
Etilen glikol adalah senyawa industri yang digunakan untuk berbagai produk seperti antibeku, cairan rem hidrolik, beberapa bantalan tinta stempel, pulpen, pelarut, cat, plastik, dan kosmetik.
Zat ini diproduksi secara komersial dari etilen oksida, yang diperoleh dari etilen, sebagaimana diwartakan Kompas.com.
Etilen glikol dan beberapa turunannya agak beracun, sehingga jika masuk ke dalam tubuh dalam kadar melampaui batas aman bisa memengaruhi organ tubuh dan menyebabkan kematian.
Jika etilen glikol terurai menjadi senyawa beracun dalam tubuh, maka pertama-tama akan memengaruhi sistem saraf pusat, kemudian jantung, dan akhirnya ginjal.
Baca juga: Peneliti: Publik Tak Perlu Cemas Soal Kadungan Etilen Glikol pada Kemasan PET
The Observatory of Economic Complexity (OEC) melaporkan, ada tujuh negara pemasok etilen glikol terbesar ke Indonesia pada 2020.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.