Pada 1992, Mahkamah Agung AS meninjau kembali putusan Roe dalam perkara Planned Parenthood v Casey.
Dalam perkara Casey, Mahkamah Agung menegaskan kembali diktum dalam putusan Roe bahwa hak wanita untuk melakukan aborsi dilindungi undang-undang dasar.
Meski begitu mereka tidak lagi mendukung kerangka hukum triwulan yang ditetapkan dalam Roe.
Baca juga: Di Italia Aborsi Legal, tapi Sulit Menemukan Layanannya
Sebagai gantinya, mereka menetapkan standar berdasarkan viabilitas janin atau kemampuan janin untuk bertahan di luar uterus.
Mereka juga membatalkan penetapan standar pengawasan ketat terhadap hukum aborsi.
Dan dua pandangan tentang aborsi bertahan hingga saat ini, tanpa ujung dan titik temu pasti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.