Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roe v Wade dan Lika-liku Hukum Aborsi AS

Kompas.com - 11/07/2022, 19:00 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber Britannica

Pada 1992, Mahkamah Agung AS meninjau kembali putusan Roe dalam perkara Planned Parenthood v Casey.

Dalam perkara Casey, Mahkamah Agung menegaskan kembali diktum dalam putusan Roe bahwa hak wanita untuk melakukan aborsi dilindungi undang-undang dasar.

Meski begitu mereka tidak lagi mendukung kerangka hukum triwulan yang ditetapkan dalam Roe.

Baca juga: Di Italia Aborsi Legal, tapi Sulit Menemukan Layanannya

Sebagai gantinya, mereka menetapkan standar berdasarkan viabilitas janin atau kemampuan janin untuk bertahan di luar uterus.

Mereka juga membatalkan penetapan standar pengawasan ketat terhadap hukum aborsi.

Dan dua pandangan tentang aborsi bertahan hingga saat ini, tanpa ujung dan titik temu pasti.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber Britannica
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com