Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Roe v Wade dan Lika-liku Hukum Aborsi AS

Kompas.com - 11/07/2022, 19:00 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

Sumber Britannica

KOMPAS.com - Roe v Wade dikenal sebagai salah putusan penting Mahkamah Agung Amerika Serikat sekaligus masih diliputi kontroversi hingga hari ini.

Putusan menyatakan bahwa Konstitusi melindungi kebebasan seorang wanita hamil untuk menjalani aborsi tanpa batasan berlebihan dari pemerintah.

Hal ini lantas membatalkan banyak hukum aborsi di tingkat federal dan negara bagian di AS.

Baca juga: Mengapa Hak Aborsi di AS Terus-menerus Picu Pro-Kontra?

Dilansir Britannica, putusan ini lantas memicu perdebatan nasional mengenai legalisasi aborsi, siapa yang sebaiknya menentukan legalisasi aborsi, dan metode apa yang sebaiknya digunakan.

Peran Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara juga dipertanyakan, dan bagaimana agama dan moralitas sebaiknya memengaruhi perumusan undang-undang.

Roe v Wade mengubah politik Amerika Serikat dengan munculnya gerakan yang mendukung hak aborsi dengan gerakan yang menentangnya.

Sejarah Awal Roe v Wade

Masih dilansir Britannica, dalam sejarahnya, putusan ini terkait dengan perkara seorang wanita yang bernama Norma McCorvey atau Jane Roe.

Pada tahun 1969, saat mengandung anak ketiganya. McCorvey ingin melakukan aborsi, tetapi ia tinggal di Texas yang saat itu melarang aborsi kecuali jika diperlukan untuk menyelamatkan jiwa sang ibu.

Baca juga: AS Larang Aborsi, LSM Meksiko Bantu Warga California Akhiri Kehamilan

Ia disarankan menghubungi pengacara Sarah Weddington dan Linda Coffee yang kemudian melayangkan tuntutan atas namanya terhadap jaksa penuntut setempat, Henry Wade.

Mereka berargumen bahwa hukum aborsi Texas tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar AS.

Majelis hakim yang terdiri dari tiga anggota di Pengadilan Distrik Amerika Serikat untuk Distrik Utara Texas mengabulkan tuntutan Roe, tetapi Texas kemudian mengajukan banding secara langsung ke Mahkamah Agung.

Tindak Lanjut Roe v Wade

Pada Januari 1973, Mahkamah Agung Amerika Serikat mengeluarkan putusan dengan 7 hakim mengikuti pendapat mayoritas dan 2 hakim mengikuti pendapat berbeda.

Menurut putusan ini, Klausul Proses Hukum yang Semestinya dalam Amendemen ke-14 Konstitusi AS memberikan "hak atas privasi" yang melindungi hak wanita hamil untuk memilih apakah mereka menginginkan aborsi atau tidak.

Namun, mereka juga menyatakan bahwa hak ini bukan hak mutlak dan harus diseimbangkan dengan kepentingan pemerintah dalam melindungi kesehatan wanita dan kehidupan sebelum kelahiran.

Baca juga: Mahkamah Agung AS Larang Aborsi, 50 Negara Bagian Langsung Ikuti Perintah

Kritikan dan Kontroversi

Roe pun sempat menuai kritikan dan kontroverdi dari sejumlah pakar hukum. Beberapa pakar menyebutya sebagai suatu bentuk aktivisme kehakiman.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Sumber Britannica
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com