Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional: Sejarah dan Fungsi

Kompas.com - 27/06/2022, 18:28 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

DEN HAAG, KOMPAS.com - Mahkamah Pidana Internasional adalah satu-satunya pengadilan permanen di dunia untuk menyelidiki dan mengadili kasus-kasus dugaan genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan agresi jika negara-negara anggota tak mampu atau tidak mau melakukannya.

Dalam bahasa Inggris, Mahkamah Pidana Internasional disebut sebagai International Criminal Court (ICC) dan berbasis di kota Den Haag, Belanda.

Dikutip dari situs web ICC, berikut hal-hal tentang apa itu Mahkamah Pidana Internasional, sejarah Mahkamah Pidana Internasional, dan fungsi Mahkamah Pidana Internasional.

Baca juga: Apa Itu Kejahatan Perang dan Contoh Tindakannya

1. Apa itu Mahkamah Pidana Internasional?

Mahkamah Pidana Internasional menyelidiki, dan jika perlu, mengadili individu-individu yang didakwa dengan kejahatan terberat dan menjadi perhatian masyarakat dunia.

Kasus-kasus yang ditangani Mahkamah Pidana Internasional adalah genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.

Sebagai pengadilan terakhir, Mahkamah Pidana Internasional berusaha untuk melengkapi (bukan menggantikan) pengadilan nasional.

2. Sejarah Mahkamah Pidana Internasional

Pembentukan ICC bermula pada 1998 ketika 60 negara menandatangani Statuta Roma, dasar bagi Mahkamah Pidana Internasional berdiri pada 1 Juli 2002.

Mahkamah Pidana Internasional adalah pengadilan pidana internasional permanen di dunia.

Baca juga:

3. Fungsi Mahkamah Pidana Internasional

Ilustrasi mahkamah pidana internasionalKOMPAS.com/Gischa Prameswari Ilustrasi mahkamah pidana internasional
Tujuan berdirinya Mahkamah Pidana Internasional adalah menyelidiki dan mengadili para penjahat perang.

Kejahatan yang termasuk dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional adalah:

A. Kejahatan perang

Termasuk penyiksaan, mutilasi, hukuman fisik, penyanderaan dan tindakan terorisme. Kategori ini juga mencakup pelanggaran martabat manusia seperti pemerkosaan dan pelacuran paksa, penjarahan dan eksekusi tanpa pengadilan.

B. Genosida

Ini termasuk semua tindakan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan suatu kelompok nasional, etnis atau agama.

C, Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah tindakan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil mana pun, seperti pembunuhan, deportasi, penyiksaan, dan pemerkosaan.

Mahkamah Pidana Internasional mengadili para pelaku bahkan jika kejahatan itu tidak dilakukan pada masa perang.

Baca juga:

4. Wewenang Mahkamah Pidana Internasional

Ilustrasi pengadilan Shutterstock Ilustrasi pengadilan
Mahkamah Pidana Internasional hanya berwenang mengadili suatu kasus jika:

  • Negara tempat pelanggaran itu dilakukan adalah pihak dari Statuta Roma; atau
  • Negara asal pelaku adalah pihak dalam Statuta Roma.

Mahkamah Pidana Internasional hanya dapat menjalankan yurisdiksinya jika pengadilan nasional tidak mampu atau tidak mau melakukannya.

Mahkamah Pidana Internasional hanya memiliki yurisdiksi atas pelanggaran yang dilakukan setelah Statuta Roma mulai berlaku pada 1 Juli 2002.

5. Cara membawa kasus ke Mahkamah Pidana Internasional

Berbagai pihak yang berhak untuk merujuk suatu kasus ke ICC:

  • Setiap Negara Pihak Statuta Roma, terlepas dari keterlibatan apa pun dalam dugaan pelanggaran;
  • Jaksa ICC;
  • Dewan Keamanan PBB.

Dewan Keamanan PBB dapat meminta Mahkamah Pidana Internasional untuk menunda penyelidikan suatu kasus dalam jangka waktu terbatas jika dianggap proses tersebut akan menghalangi kekuasaannya.

6. Kasus yang sedang diselidiki oleh Mahkamah Pidana Internasional

  • Sudan
  • Uganda
  • Republik Demokratik Kongo
  • Republik Afrika Tengah
  • Kenya
  • Ukraina

Baca juga: Perbedaan Genosida dengan Kejahatan Kemanusiaan dan Kejahatan Perang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Genosida Armenia, Apa Itu?

Genosida Armenia, Apa Itu?

Internasional
Mengapa Persia Berubah Nama Menjadi Iran

Mengapa Persia Berubah Nama Menjadi Iran

Internasional
Sejarah Panjang Hubungan Korea Utara dan Iran

Sejarah Panjang Hubungan Korea Utara dan Iran

Internasional
Mengapa Ukraina Ingin Bergabung dengan Uni Eropa?

Mengapa Ukraina Ingin Bergabung dengan Uni Eropa?

Internasional
Siapa Kelompok-kelompok Pro-Israel di AS?

Siapa Kelompok-kelompok Pro-Israel di AS?

Internasional
Mengenal Kelompok-kelompok Pro-Palestina di AS

Mengenal Kelompok-kelompok Pro-Palestina di AS

Internasional
Secara Ekonomi, Cukup Kuatkah Iran Menghadapi Perang dengan Israel?

Secara Ekonomi, Cukup Kuatkah Iran Menghadapi Perang dengan Israel?

Internasional
Mengapa Israel Menyerang Kota Isfahan di Iran?

Mengapa Israel Menyerang Kota Isfahan di Iran?

Internasional
Apa Status Palestina di PBB?

Apa Status Palestina di PBB?

Internasional
Alasan Mogok Kerja Para Dokter di Kenya

Alasan Mogok Kerja Para Dokter di Kenya

Internasional
Posisi Yordania Terjepit Setelah Ikut Tembak Jatuh Rudal Iran

Posisi Yordania Terjepit Setelah Ikut Tembak Jatuh Rudal Iran

Internasional
Asia Tenggara Jadi Tujuan Utama Perdagangan Sampah Impor Ilegal

Asia Tenggara Jadi Tujuan Utama Perdagangan Sampah Impor Ilegal

Internasional
Junta Myanmar Dituding Pakai Warga Rohingya sebagai “Perisai Manusia”

Junta Myanmar Dituding Pakai Warga Rohingya sebagai “Perisai Manusia”

Internasional
Mengapa Banyak Sekali Tentara Rusia Tewas di Ukraina?

Mengapa Banyak Sekali Tentara Rusia Tewas di Ukraina?

Internasional
Kecerdikan dan Kegigihan Hamas dalam Memperoleh Senjata

Kecerdikan dan Kegigihan Hamas dalam Memperoleh Senjata

Internasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com