Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Mahkamah Pidana Internasional: Sejarah dan Fungsi

Kompas.com - 27/06/2022, 18:28 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

DEN HAAG, KOMPAS.com - Mahkamah Pidana Internasional adalah satu-satunya pengadilan permanen di dunia untuk menyelidiki dan mengadili kasus-kasus dugaan genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan agresi jika negara-negara anggota tak mampu atau tidak mau melakukannya.

Dalam bahasa Inggris, Mahkamah Pidana Internasional disebut sebagai International Criminal Court (ICC) dan berbasis di kota Den Haag, Belanda.

Dikutip dari situs web ICC, berikut hal-hal tentang apa itu Mahkamah Pidana Internasional, sejarah Mahkamah Pidana Internasional, dan fungsi Mahkamah Pidana Internasional.

Baca juga: Apa Itu Kejahatan Perang dan Contoh Tindakannya

1. Apa itu Mahkamah Pidana Internasional?

Mahkamah Pidana Internasional menyelidiki, dan jika perlu, mengadili individu-individu yang didakwa dengan kejahatan terberat dan menjadi perhatian masyarakat dunia.

Kasus-kasus yang ditangani Mahkamah Pidana Internasional adalah genosida, kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan agresi.

Sebagai pengadilan terakhir, Mahkamah Pidana Internasional berusaha untuk melengkapi (bukan menggantikan) pengadilan nasional.

2. Sejarah Mahkamah Pidana Internasional

Pembentukan ICC bermula pada 1998 ketika 60 negara menandatangani Statuta Roma, dasar bagi Mahkamah Pidana Internasional berdiri pada 1 Juli 2002.

Mahkamah Pidana Internasional adalah pengadilan pidana internasional permanen di dunia.

Baca juga:

3. Fungsi Mahkamah Pidana Internasional

Ilustrasi mahkamah pidana internasionalKOMPAS.com/Gischa Prameswari Ilustrasi mahkamah pidana internasional
Tujuan berdirinya Mahkamah Pidana Internasional adalah menyelidiki dan mengadili para penjahat perang.

Kejahatan yang termasuk dalam yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional adalah:

A. Kejahatan perang

Termasuk penyiksaan, mutilasi, hukuman fisik, penyanderaan dan tindakan terorisme. Kategori ini juga mencakup pelanggaran martabat manusia seperti pemerkosaan dan pelacuran paksa, penjarahan dan eksekusi tanpa pengadilan.

B. Genosida

Ini termasuk semua tindakan yang dilakukan dengan maksud menghancurkan suatu kelompok nasional, etnis atau agama.

C, Kejahatan terhadap kemanusiaan

Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah tindakan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis terhadap penduduk sipil mana pun, seperti pembunuhan, deportasi, penyiksaan, dan pemerkosaan.

Mahkamah Pidana Internasional mengadili para pelaku bahkan jika kejahatan itu tidak dilakukan pada masa perang.

Baca juga:

4. Wewenang Mahkamah Pidana Internasional

Ilustrasi pengadilan Shutterstock Ilustrasi pengadilan
Mahkamah Pidana Internasional hanya berwenang mengadili suatu kasus jika:

  • Negara tempat pelanggaran itu dilakukan adalah pihak dari Statuta Roma; atau
  • Negara asal pelaku adalah pihak dalam Statuta Roma.

Mahkamah Pidana Internasional hanya dapat menjalankan yurisdiksinya jika pengadilan nasional tidak mampu atau tidak mau melakukannya.

Mahkamah Pidana Internasional hanya memiliki yurisdiksi atas pelanggaran yang dilakukan setelah Statuta Roma mulai berlaku pada 1 Juli 2002.

5. Cara membawa kasus ke Mahkamah Pidana Internasional

Berbagai pihak yang berhak untuk merujuk suatu kasus ke ICC:

  • Setiap Negara Pihak Statuta Roma, terlepas dari keterlibatan apa pun dalam dugaan pelanggaran;
  • Jaksa ICC;
  • Dewan Keamanan PBB.

Dewan Keamanan PBB dapat meminta Mahkamah Pidana Internasional untuk menunda penyelidikan suatu kasus dalam jangka waktu terbatas jika dianggap proses tersebut akan menghalangi kekuasaannya.

6. Kasus yang sedang diselidiki oleh Mahkamah Pidana Internasional

  • Sudan
  • Uganda
  • Republik Demokratik Kongo
  • Republik Afrika Tengah
  • Kenya
  • Ukraina

Baca juga: Perbedaan Genosida dengan Kejahatan Kemanusiaan dan Kejahatan Perang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Junta Myanmar Dituding Pakai Warga Rohingya sebagai “Perisai Manusia”

Junta Myanmar Dituding Pakai Warga Rohingya sebagai “Perisai Manusia”

Internasional
Mengapa Banyak Sekali Tentara Rusia Tewas di Ukraina?

Mengapa Banyak Sekali Tentara Rusia Tewas di Ukraina?

Internasional
Kecerdikan dan Kegigihan Hamas dalam Memperoleh Senjata

Kecerdikan dan Kegigihan Hamas dalam Memperoleh Senjata

Internasional
Sosok Uskup Korban Penusukan Dalam Aksi Terorisme di Australia

Sosok Uskup Korban Penusukan Dalam Aksi Terorisme di Australia

Internasional
Persenjataan Hamas Semakin Banyak yang Justru Bersumber dari Israel

Persenjataan Hamas Semakin Banyak yang Justru Bersumber dari Israel

Internasional
Dari Mana Hamas Memperoleh Senjata?

Dari Mana Hamas Memperoleh Senjata?

Internasional
Perjalanan Hubungan Israel dan Iran, dari Sekutu Jadi Musuh

Perjalanan Hubungan Israel dan Iran, dari Sekutu Jadi Musuh

Internasional
Siapa Pemasok Terbesar Senjata untuk Israel?

Siapa Pemasok Terbesar Senjata untuk Israel?

Internasional
Apa Saja Jenis Persenjataan Militer Israel dan dari Mana Pasokannya?

Apa Saja Jenis Persenjataan Militer Israel dan dari Mana Pasokannya?

Internasional
Seberapa Kuat Militer Iran?

Seberapa Kuat Militer Iran?

Internasional
Serangan Iran ke Israel Tampaknya Direncanakan untuk Gagal

Serangan Iran ke Israel Tampaknya Direncanakan untuk Gagal

Internasional
Bagaimana Israel dan Sekutunya Cegat Lebih dari 300 Rudal dan Drone Iran?

Bagaimana Israel dan Sekutunya Cegat Lebih dari 300 Rudal dan Drone Iran?

Internasional
Seberapa Dekat Israel Singkirkan Hamas?

Seberapa Dekat Israel Singkirkan Hamas?

Internasional
Mengenal Sistem Pertahanan Iron Dome Israel

Mengenal Sistem Pertahanan Iron Dome Israel

Internasional
30 Tahun Genosida Rwanda yang Menewaskan 800.000 Orang

30 Tahun Genosida Rwanda yang Menewaskan 800.000 Orang

Internasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com