Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Kejahatan Perang dan Contoh Tindakannya

Kompas.com - 11/04/2022, 21:00 WIB
Aditya Jaya Iswara

Editor

Penulis: Monir Ghaedi/DW Indonesia

DEN HAAG, KOMPAS.com - Mahkamah Pidana Internasional de Den Haag, Belanda, pada hari Rabu (2/3/2022) mengumumkan telah memulai penyelidikan tentang kemungkinan adanya kejahatan perang dalam invasi Rusia ke Ukraina yang mulai dilancarkan pada 24 Februari lalu.

Amnesty International sebelumnya menyebutkan bahwa Rusia telah melakukan "serangan membabi buta" di Ukraina.

Dalam sebuah pernyataan, Jaksa Ketua ICC Karim Khan menulis bahwa ada "dasar yang masuk akal" untuk membuka penyelidikan, dan upaya pengumpulan bukti sekarang telah dimulai.

Baca juga: Bagaimana Cara Membuktikan Kejahatan Perang Rusia di Ukraina?

Namun, apakah yang dimaksud sebagai "kejahatan perang” menurut hukum internasional? Apakah bedanya dengan "kejahatan terhadap kemanusiaan?"

Kejahatan perang didefinisikan sebagai "pelanggaran serius terhadap hukum humaniter selama konflik". Definisi tersebut ditetapkan dalam Statuta Roma tentang Mahkamah Pidana Internasional dan berasal dari Konvensi Jenewa tahun 1949 dan didasarkan pada gagasan bahwa individu dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan suatu negara atau militernya.

Kawasan perumahan yang luluh lantak olehbom Rusia di UkrainaAA/STATE EMERGENCY SERVICE via DW INDONESIA Kawasan perumahan yang luluh lantak olehbom Rusia di Ukraina
Banyak area abu-abu

Kantor PBB untuk Pencegahan Genosida dan Tanggung Jawab untuk Melindungi membedakan kejahatan perang dari genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kejahatan perang didefinisikan sebagai tindakan yang terjadi dalam konflik domestik atau perang antara dua negara atau lebih, sedangkan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dapat terjadi di masa damai, atau selama agresi militer sepihak terhadap sekelompok orang yang tidak bersenjata.

Ada daftar panjang tindakan apa saja yang dapat dianggap sebagai kejahatan perang. Antara lain penyanderaan, pembunuhan yang disengaja, penyiksaan, perlakuan tidak manusiawi terhadap tawanan perang, memaksa anak-anak untuk berperang.

Tapi dalam praktiknya, ada banyak area abu-abu. "Hukum perang tidak selalu melindungi warga sipil dari kematian," kata Mark Kersten dari Munk School of Global Affairs and Public Policy di University of Toronto kepada DW. "Tidak semua kematian warga sipil adalah hasil tindakan ilegal."

Penggerebekan di kota atau desa, pengeboman bangunan tempat tinggal atau sekolah, bahkan pembunuhan kelompok warga sipil tidak otomatis merupakan kejahatan perang--jika ada "kebutuhan militer yang bisa dibenarkan".

Tindakan itu dapat menjadi kejahatan perang, jika mengakibatkan kehancuran yang tidak perlu, menyebabkan penderitaan dan korban jauh melebihi keuntungan militer dari serangan tersebut.

Baca juga: Apa Itu Penjahat Perang dan Bisakah Putin Diadili karena Invasi?

Prinsip pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian

Untuk memutuskan apakah seorang individu atau militer telah melakukan kejahatan perang, hukum humaniter internasional menetapkan tiga prinsip: pembedaan, proporsionalitas, dan kehati-hatian.

Proporsionalitas melarang tentara menanggapi serangan dengan kekerasan yang berlebihan. "Jika seorang tentara terbunuh, misalnya, Anda tidak bisa mengebom seluruh kota sebagai pembalasan," kata Kersten kepada DW.

Kewaspadaan mensyaratkan pihak-pihak yang berkonflik untuk menghindari atau meminimalkan kerugian yang dilakukan terhadap penduduk sipil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com