KOMPAS.com – Perpanjang paspor bisa dilakukan dengan online. Meski perpanjangan paspor online bisa dilakukan, pemohon harus tetap datang ke kantor imigrasi untuk prosedur lain yang telah disyaratkan.
Paspor memiliki masa berlaku. Jika masa berlakunya habis, pemilik paspor perlu melakukan perpanjangan. Bagaimana cara perpanjang paspor online?
Pengajuan penggantian paspor bisa dilakukan secara online melalui aplikasi paspor online M-Paspor yang bisa diunduh di gawai Android atau iOS.
Dilansir imigrasi.go.id, perpanjangan paspor dilakukan dengan cara penggantian paspor. Berikut syarat perpanjang paspor.
Baca juga: Cara Daftar Paspor Online dan Biaya Pembuatan Paspor
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik
Paspor lama
KTP atau surat keterangan pindah ke luar negeri
Kartu keluarga
Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis; (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang
Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa
Baca juga: Cara Perpanjang Paspor Online dan Biayanya
Mengunduh aplikasi paspor online M-Paspor
Membuat akun
Pilih keperluan