Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 14/02/2022, 20:37 WIB

KOMPAS.com - Perjanjian Minsk adalah upaya untuk mengamankan gencatan senjata antara pasukan Pemerintah Ukraina dan separatis yang didukung Rusia di timur Ukraina.

Perjanjian yang juga dikenal sebagai Kesepakatan Minsk itu dinamai sesuai nama ibu kota Belarus, Minsk, tempat ditandatanganinya pada 2014 dan 2015.

Kesepakatan yang ditandatangani pada 2014 disebut sebagai Perjanjian Minsk I, dan yang 2015 adalah Perjanjian Minsk II.

Baca juga: Sejarah Perang Rusia-Ukraina, sejak Era Kievan Rus hingga Aneksasi Crimea

Perjanjian Minsk I dan II juga menyusun tata cara pemilu di wilayah pendudukan di Luhansk dan Donetsk, serta rencana mengintegrasikan dua wilayah itu ke Ukraina.

Namun, dikutip dari Sky News pada Senin (14/2/2022), interpretasi perjanjian oleh Kiev dan Moskwa pada dasarnya berbeda.

Pemerintah Ukraina memandang Perjanjian Minsk sebagai sarana untuk menyatukan kembali Ukraina dan sepenuhnya memulihkan kedaulatan Ukraina, meskipun dengan kekuasaan tertentu yang diberikan kepada Luhansk dan Donetsk.

Sebaliknya, Rusia meyakini bahwa Perjanjian Minsk memberikan status khusus kepada Luhansk dan Donetsk sebelum dipersatukan kembali dengan Ukraina.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Itu akan memastikan Rusia mempertahankan pengaruhnya atas negara itu dan Ukraina tidak akan pernah bisa benar-benar berdaulat.

Poin utama dalam Perjanjian Minsk

Ada 13 poin terbaru dari Perjanjian Minsk II yang ditandatangani pada 2015.

Sebanyak sembilan dari 13 poin tersebut mencakup manajemen konflik aktual di wilayah pendudukan seperti gencatan senjata, penarikan senjata berat, amnesti bagi yang terlibat dalam pertempuran, pertukaran sandera dan tahanan, serta penarikan semua formasi bersenjata asing, peralatan militer, juga tentara bayaran dari Ukraina.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman Selanjutnya
Halaman:
Sumber Sky News
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke