Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 21/10/2021, 17:16 WIB
Tito Hilmawan Reditya

Penulis

KOMPAS.com - Hak veto atau veto power dalam PBB adalah hak istimewa.

Ini hanya dimiliki anggota tetap Dewan Keamanan PBB.

Situs resmi PBB menyebut, hak veto dimiliki lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB, yakni
Amerika Serikat, Inggris, Rusia, China, dan Perancis.

Kelima negara itu bisa mendapat hak veto, yakni hak membatalkan keputusan yang dihasilkan Dewan Keamanan PBB.

Baca juga: Bisakah Hak Veto Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB Dihapuskan?

Sejarah Hak Veto

Dilansir berbagai sumber, hak veto diterapkan di organisasi internasional sebelum PBB, Liga Bangsa-bangsa (LBB). Di LBB, setiap anggota punya hak veto terhadap keputusan non-prosedural.

Setiap keputusan yang dihasilkan pun harus disetujui seluruh anggota.

Setelah LBB bubar, negara-negara kubu Sekutu dalam Perang Dunia II sepakat membentuk PBB.

Tiga negara pemrakarsa yakni Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Soviet bertemu dan merumuskan pembentukan PBB di Dumbarton Oaks (Agustus-Oktober 1944) dan Yalta (Februari 1945).

Setelah China bergabung, keempat pempimpin negara sepakat prinsip konsensus. Artinya, semua kebijakan yang dihasilkan harus berdasarkan persetujuan semua pihak.

Baca juga: Bantu Israel, AS Pakai Hak Veto 44 Kali Sejak 1972

Kontroversi Hak Veto

Jurnal The American Political Science Review Volume 39 No 5 yang diterbitkan pada Oktober 1945 mencatat, hak veto sempat diperdebatkan dalam pembentukan PBB.

Di Konferensi San Francisco yang melahirkan Piagam PBB, delegasi AS bersikukuh prinsip konsensus harus dicantumkan dalam piagam.

Negara-negara kecil memprotes hak veto yang dimiliki lima negara pemrakarsa PBB.

Senator AS Conally merobek salinan Piagam PBB. Dia berkata ke perwakilan-perwakilan negara-negara kecil bahwa kalau tak ada hak veto, maka tak ada PBB.

"Silakan menolak hak veto. Pulang dari konferensi ini dan sampaikan bahwa Anda berhasil menolak hak veto. Tapi apa jawaban Anda ketika ditanya 'Di mana Piagam PBB?'" kata Conally.

Baca juga: Sejarah dan Fungsi Hak Veto Dewan Keamanan PBB

Di Piagam PBB, hak veto memang tidak disebutkan secara eksplisit.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com