KOMPAS.com - Hak veto atau veto power dalam PBB adalah hak istimewa.
Ini hanya dimiliki anggota tetap Dewan Keamanan PBB.
Situs resmi PBB menyebut, hak veto dimiliki lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB, yakni
Amerika Serikat, Inggris, Rusia, China, dan Perancis.
Kelima negara itu bisa mendapat hak veto, yakni hak membatalkan keputusan yang dihasilkan Dewan Keamanan PBB.
Baca juga: Bisakah Hak Veto Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB Dihapuskan?
Dilansir berbagai sumber, hak veto diterapkan di organisasi internasional sebelum PBB, Liga Bangsa-bangsa (LBB). Di LBB, setiap anggota punya hak veto terhadap keputusan non-prosedural.
Setiap keputusan yang dihasilkan pun harus disetujui seluruh anggota.
Setelah LBB bubar, negara-negara kubu Sekutu dalam Perang Dunia II sepakat membentuk PBB.
Tiga negara pemrakarsa yakni Amerika Serikat, Inggris, dan Uni Soviet bertemu dan merumuskan pembentukan PBB di Dumbarton Oaks (Agustus-Oktober 1944) dan Yalta (Februari 1945).
Setelah China bergabung, keempat pempimpin negara sepakat prinsip konsensus. Artinya, semua kebijakan yang dihasilkan harus berdasarkan persetujuan semua pihak.
Baca juga: Bantu Israel, AS Pakai Hak Veto 44 Kali Sejak 1972
Jurnal The American Political Science Review Volume 39 No 5 yang diterbitkan pada Oktober 1945 mencatat, hak veto sempat diperdebatkan dalam pembentukan PBB.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.