KOMPAS.com - Jepang dikenal sebagai negara yang menganut sistem monarki konstitusional.
Dikutip dari Wikipedia, di dalam sistem ini terdapat kuasa dari seorang kaisar.
Namun, kekuasaannya terbatas dan hanya diturunkan ketika melakukan tugas resmi.
Seperti negara-negara lainnya, pemerintahan Jepang dipecah menjadi tiga cabang, yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Baca juga: Sejarah Jepang: Dari Negeri Matahari Terbit sampai Era Modern
Peran Eksekutif
Pemerintahan ini berjalan di bawah susunan yang telah ditetapkan oleh Konstitusi Jepang sejak tahun 1947.
Pemerintah mengatur negara kesatuan, yang memuat empat puluh tujuh pembagian administratif, dengan kaisar sebagai kepala negara.
Perannya telah ditetapkan secara resmi dan tidak memiliki kuasa terkait hubungan pemerintah.
Sebagai gantinya, kabinet, bersama dengan menteri negara dan perdana menteri, jadi pengarah sekaligus pengendali pemerintah.
Kabinet adalah sumber kekuasaan dari cabang eksekutif dan dibentuk oleh perdana menteri, yang merupakan sebagai kepala pemerintahan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.