Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Red Notice Interpol?

Kompas.com - 10/08/2021, 20:28 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

Sumber Interpol

KOMPAS.com - Belum lama ini ramai soal red notice terhadap Harun Masiku yang diterbitkan oleh KPK kepada Interpol. Apakah red notice itu?

Berikut Kompas.com akan menjelaskannya dengan mengutip dari interpol.int:

Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh negara dunia untuk membantu mencari dan menangkap seseorang untuk sementara waktu hingga dilakukan ekstradisi ke negara yang mengirimkan permintaan.

Baca juga: Tak Sengaja Bantu Interpol Tangkap Sindikat Kriminal di 100 Negara, Gembong Narkoba Diminta Segera Serahkan Diri

Apa saja informasi di dalam Red Notice?

Red Notice ini akan berisi 2 informasi utama, yaitu pertama, identitas buronan, meliputi, nama tanggal lahir, kebangsaan, warna rambut, warna mata, foto, hingga sidik jari.

Kedua, informasi terkait kejahatan yang dilakukan buronan tersebut, misalnya saja soal pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan anak atau perampokan bersenjata.

Red Notice diterbitkan oleh Interpol atas permintaan negara anggota dan harus mematuhi Konstitusi dan Aturan Interpol.

Disebutkan bahwa Red Notice ini bukanlah surat perintah penangkapan, melainkan bentuk pemberitahuan buronan internasional.

Pada 2020, Interpol mengeluarkan 11.094 Red Notice. Kebanyakan Red Notice dibatasi untuk digunakan penegak hukum saja, tidak untuk publik.

Baca juga: Interpol Peringatkan Kampanye Vaksinasi Terancam Disusupi Kelompok Kriminal

Siapa saja subjek Red Notice?

Sementara itu, untuk siapa saja Red Notice ini bisa diterbitkan? Disebutkan dalam interpol.int bahwa mereka adalah orang yang dicari untuk penuntutan atau sedang menjalani hukuman di negara yang mengeluarkan permintaan.

Negara yang dimaksud itu tidak terbatas negara asal si buronan, tetapi negara di mana buronan itu melakukan kejahatan.

Ketika seseorang dicari untuk penuntutan, maka ia belum dihukuman dan harus dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah.

Berbeda jika ia telah menjalani hukuman, berarti buronan itu telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan negara penerbit Red Notice.

Pemeriksaan apa yang dilakukan?

Red Notice dari suatu negara tidak begitu saja diterima oleh Interpol. Setiap permintaan Red Notice selalu diperiksa dahulu oleh satuan tugas khusus untuk memastikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Tinjauan memperhitungkan informasi yang tersedia. Setiap informasi baru dan relevan menjadi perhatian bagi Sekretaris Jenderal setelah Red Notice dikeluarkan, sehingga satuan tugas akan memeriksa kembali kasus tersebut.

Baca juga: Ditolak Interpol, Iran Tetap Berniat Tangkap Trump Meski Tak Lagi Jadi Presiden

Siapa yang memburu buronan?

Interpol bukanlah pihak yang akan memburu buronan internasional tersebut, karena institusi ini tidak dapat memaksa otoritas penegak hukum di negara mana pun untuk menangkap seseorang yang menjadi subjek Red Notice.

Setiap negara anggota Interpol yang akan memutuskan nilai hukum apa yang diberikannya atas Red Notice itu, dan penagak hukum masing-masing negara anggota itulah yang berwenang untuk menangkap si buronan.

Apa pentingnya Red Notice?

Red Notice ini berfungsi untuk memberikan peringatan secara serempak ke polisi di seluruh negara dunia anggota Interpol, tentang buronan tersebut.

Sehingga, polisi di negara lain dapat mengawasi si buronan dan menggunakan Red Notice untuk mendukung proses ekstradisinya.

Red Notice membantu menyerahkan buronan ke pengadilan yang berwenang, yang terkadang prosesnya memakan waktu bertahun-tahun setelah kejahatan asli dilakukan.

Baca juga: Penangkapan Menteri Edhy Prabowo oleh KPK di Mata Media Asing

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Interpol
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com