KOMPAS.com - Belum lama ini ramai soal red notice terhadap Harun Masiku yang diterbitkan oleh KPK kepada Interpol. Apakah red notice itu?
Berikut Kompas.com akan menjelaskannya dengan mengutip dari interpol.int:
Red Notice adalah permintaan kepada penegak hukum di seluruh negara dunia untuk membantu mencari dan menangkap seseorang untuk sementara waktu hingga dilakukan ekstradisi ke negara yang mengirimkan permintaan.
Red Notice ini akan berisi 2 informasi utama, yaitu pertama, identitas buronan, meliputi, nama tanggal lahir, kebangsaan, warna rambut, warna mata, foto, hingga sidik jari.
Kedua, informasi terkait kejahatan yang dilakukan buronan tersebut, misalnya saja soal pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan anak atau perampokan bersenjata.
Red Notice diterbitkan oleh Interpol atas permintaan negara anggota dan harus mematuhi Konstitusi dan Aturan Interpol.
Disebutkan bahwa Red Notice ini bukanlah surat perintah penangkapan, melainkan bentuk pemberitahuan buronan internasional.
Pada 2020, Interpol mengeluarkan 11.094 Red Notice. Kebanyakan Red Notice dibatasi untuk digunakan penegak hukum saja, tidak untuk publik.
Baca juga: Interpol Peringatkan Kampanye Vaksinasi Terancam Disusupi Kelompok Kriminal
Sementara itu, untuk siapa saja Red Notice ini bisa diterbitkan? Disebutkan dalam interpol.int bahwa mereka adalah orang yang dicari untuk penuntutan atau sedang menjalani hukuman di negara yang mengeluarkan permintaan.
Negara yang dimaksud itu tidak terbatas negara asal si buronan, tetapi negara di mana buronan itu melakukan kejahatan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.