Blok Sekutu yang menang Perang Dunia I menuntut kompensasi dari Jerman atas semua kerusakan terhadap penduduk sipil dan properti mereka, akibat invasi militer darat, laut, dan udara.
Mengutip DW Indonesia, sebelum Perjanjian Versailles diteken, dalam perjanjian gencatan senjata di Compiegne tanggal 11 November 1918 Jerman diwajibkan membayar reparasi perang senilai 20 miliar Goldmark – saat itu setara dengan harga 7.000 ton emas.
Jumlah itu harus dibayar secara mengangsur dari tahun 1919 sampai 1921, sebuah persyaratan yang sangat memberatkan bagi Jerman.
Akan tetapi isi Perjanjian Perdamaian Versailles membuat beban Jerman lebih berat lagi.
Selain angsuran reparasi perang yang mesti dibayar, negara itu juga harus membayar biaya-biaya kerugian perang yang nilainya akan ditentukan belakangan.
Baca juga: Kisah Perang Dunia 1: Negara Mana Saja Blok Sekutu dan Blok Sentral?
DW Indonesia melanjutkan, bagi banyak warga Jerman persyaratan Perjanjian Versailles adalah pukulan berat.
Apalagi, perlakuan Sekutu terhadap perwakilan politik dari Jerman dianggap sangat merendahkan.
Dalam perundingan di Istana Versailles dekat Paris, wakil-wakil Jerman tidak mendapat jatah bicara.
Mereka hanya diizinkan hadir sesaat saja untuk menandatangani perjanjian yang sebelumnya telah dirancang pihak Sekutu.