Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu R2P yang Ditolak Indonesia dan Ramai di Medsos?

Kompas.com - 20/05/2021, 12:08 WIB
Aditya Jaya Iswara

Penulis

NEW YORK CITY, KOMPAS.com - Apa itu R2P? Penolakan Indonesia terhadap resolusi Responsibility to Protect di Sidang Umum PBB ramai diperbincangkan di media sosial.

Resolusi R2P adalah prinsip dan kesepakatan internasional, yang bertujuan mencegah genosida, kejahatan perang, pemusnahan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan lainnya.

Pemungutan suaranya yang terbaru dilakukan pada Selasa (18/5/2021) dalam Sidang Umum PBB

Baca juga: Indonesia Tolak Resolusi Pencegahan Genosida dalam Sidang Umum PBB

Menurut situs web globalr2p.org, konsep ini muncul sebagai tanggapan atas kegagalan komunitas internasional secara memadai menangani kekejaman massal di Rwanda dan negara-negara bekas Yugoslavia selama tahun 1990-an.

Melansir laman resmi PBB, tujuan R2P adalah mewujudkan komitmen politik guna mengakhiri bentuk-bentuk kekerasan dan penganiayaan.

Resolusi R2P disahkan oleh semua negara anggota PBB pada KTT Dunia 2005 dan dicantumkan dalam paragraf 138-139 dari Dokumen Hasil KTT Dunia.

Isi paragraf tersebut adalah:

Paragraf 138

Setiap negara memiliki tanggung jawab untuk melindungi penduduknya dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Tanggung jawab ini mencakup pencegahan kejahatan semacam itu, termasuk hasutan, melalui cara yang tepat dan perlu.

Komunitas internasional harus, jika sesuai, mendorong dan membantu negara untuk melaksanakan tanggung jawab ini dan mendukung Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam membuat peringatan dini.

Paragraf 139

Komunitas internasional, melalui Perserikatan Bangsa-Bangsa, juga memiliki tanggung jawab untuk menggunakan sarana diplomatik, kemanusiaan dan perdamaian lainnya yang sesuai, sesuai dengan Bab VI dan VIII Piagam PBB, untuk membantu melindungi penduduk dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Majelis Umum ditekankan perlunya melanjutkan pertimbangan tanggung jawab untuk melindungi penduduk dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan dan implikasinya, dengan mengingat prinsip-prinsip Piagam PBB dan hukum internasional.

Dengan diadopsinya resolusi ini, negara-negara anggota PBB memutuskan untuk memasukkan R2P dalam agenda tahunan Majelis Umum PBB.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com