Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisakah Hak Veto Anggota Tetap Dewan Keamanan PBB Dihapuskan?

Kompas.com - 17/05/2021, 07:44 WIB
Danur Lambang Pristiandaru

Penulis

KOMPAS.com – Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sedianya membahas kekerasan yang memburuk antara Israel dan Palestina pada Minggu (16/5/2021).

Para diplomat mengatakan Amerika Serikat (AS), sekutu dekat Israel, pada awalnya menyarankan pertemuan Dewan Keamanan PBB dapat diadakan pada Selasa (18/5/2021).

Sebelum ini, AS berulangkali menggunakan hak vetonya dalam Dewan Keamanan PBB untuk membela Israel.

Baca juga: Bantu Israel, AS Pakai Hak Veto 44 Kali Sejak 1972

Jewish Virtual Library mencatat, AS telah menggunakan hak vetonya di Dewan Keamanan PBB sebanyak 44 kali untuk melindungi Israel.

Terbaru, “Negeri Paman Sam” menggunakan hak vetonya pada Juni 2018 terhadap rancangan resolusi Dewan Keamanan PBB yang mengutuk penggunaan kekuatan Israel terhadap warga sipil Palestina.

Sebenarnya, tidak hanya AS saja yang memanfaatkan hak vetonya untuk membatalkan setiap keputusan Dewan Keamanan PBB atau pun rancangan resolusi dari PBB.

Rusia contohnya, telah menggunakan hak vetonya sebanyak 117 kali sejak negara tersebut masih menjadi bagian dari Uni Soviet.

Veto memang melekat dan menjadi hak istimewa yang dimiliki oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB yakni AS, Inggris, Perancis, Rusia, dan China.

Baca juga: Sejarah dan Fungsi Hak Veto Dewan Keamanan PBB

Beberapa tahun lalu, muncul seruan internasional agar hak veto yang dimiliki oleh anggota tetap Dewan Keamanan PBB dihapus.

Bahkan dalam rapat PBB pada 2018, banyak negara-negara anggota yang menyerukan supaya hak veto dihapus dan menambah kursi bagi keanggotaan tetap Dewan Keamanan PBB.

Pada 2019, Indonesia mendukung upaya penghapusan hak veto dan langkah-langkah yang mengatur penggunaan hak veto.

Lantas, apakah bisa hak veto yang dimiliki oleh anggota tetap Dewan Keamanan PBB bisa dihapus?

Dosen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI) sekaligus Executive Secretary ASEAN Study Center UI, Shofwan Al Banna, menuturkan bahwa penghapusan hak veto anggota tetap Dewan Keamanan PBB bisa saja dilakukan.

Baca juga: Trump Ancam Veto Anggaran Belanja Militer, Ada Apa?

Namun, dia menggarisbawahi bahwa penghapusan itu bisa dilakukan asalkan negara-negara yang memiliki hak istimewa tersebut sepakat untuk melepaskannya melalui sebuah konsensus.

Kendati demikian, akan sulit bagi negara-negara yang memiliki hak veto untuk mau melepaskan hak istimewanya begitu saja.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com