Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kematian Tentara Transgender Pertama Korea Selatan Picu Amarah Publik

Kompas.com - 04/03/2021, 17:59 WIB
Shintaloka Pradita Sicca

Penulis

Sumber AFP

"Seluruh masyarakat Korea menanggung tanggung jawab atas kematiannya," kata-kata dari sebuah poster di Dauh, portal terbesar kedua di negara Gingseng itu.

"Mereka yang mengejeknya dan membuat komentar jahat, karena dia transgender, saya ingin Anda merenungkan apa yang Anda lakukan kepadanya," lanjutnya.

Baca juga: Joe Biden Dikabarkan Izinkan Transgender Daftar Tentara AS

Mimpi masa kecil

Korea Selatan memiliki pasukan wajib militer untuk membangun pertahanan diri untuk melawan Korea Utara yang memiliki senjata nuklir.

Semua warga negara laki-laki yang sehat diwajibkan untuk mengabdi selama hampir 2 tahun.

Namun, Byun adalah seorang sukarelawan dan dia mengatakan pada konferensi pers pada 2020 bahwa bertugas di militer selalu menjadi impian masa kecilnya.

"Mengesampingkan identitas seksual saya, saya ingin menunjukkan kepada semua orang bahwa saya bisa menjadi salah satu prajurit hebat yang membela negara ini," lanjutnya sambil menahan air mata.

"Tolong beri saya kesempatan itu," ucapnya.

Kasus Byun ini adalah yang pertama di Korea Selatan.

Kelompok hak asasi internasional telah menyatakan keprihatinannya tentang cara Korea Selatan memperlakukan tentara gay, yang dilarang terlibat dalam tindakan sesama jenis dan dapat menghadapi hukuman 2 tahun penjara, jika tertangkap.

Baca juga: Pertama Kalinya, Seorang Transgender Terpilih Jadi Anggota Senat di AS

Namun, tindakan tersebut legal dalam kehidupan sipil.

Hyun Seo Ji, seorang jaksa penuntut yang mendorong gerakan #MeToo di Korea Selatan tentang pelecehan seksual yang diderita Byun di tangan atasannya.

"Kita bisa menyelamatkannya...Kita hanya harus membiarkannya hidup dengan cara sebenarnya dia," kata Hyun.

"Sekarang RUU anti diskriminasi", dikatakannya sebagai tagar di akun Facebook-nya.

RUU baru itu diusulkan pada 2020 untuk mencabut nilai-nilai sosial tradisional yang tertanam dalam di negara tersebut, yang diperkuat oleh gereja-gereja besar yang mengutuk homoseksualitas.

Tindakan tersebut akan melarang favoritisme berdasarkan jenis kelamin, ras, usia, orientasi seksual, kecacatan atau agama.

Selain itu, beberapa kriteria yang tidak biasa, seperti riwayat kriminal, penampilan dan latar belakang akademis.

Lebih dari puluhan upaya untuk mengesahkan undang-undang anti-diskriminasi yang luas telah gagal selama 14 tahun terakhir, karena menghadapi perlawanan kuat dari gereja-gereja konservatif dan kelompok-kelompok sipil.

Baca juga: Usai Diampuni Duterte, Marinir AS Pembunuh Transgender Dideportasi Filipina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com