Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perdagangan Muntahan Paus Ilegal di Sejumlah Negara, Hati-hati Tersandung Hukum

Kompas.com - 04/03/2021, 16:24 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

KOMPAS.com - Seorang wanita Thailand baru-baru ini tidak sengaja menemukan harta karun saat berjalan-jalan di pantai. Bongkahan batu berbau seperti ikan itu kemudian diketahui adalah muntahan paus yang disebut juga ambergris.

Memiliki lebar sekitar 30 cm dan panjang 60 cm, benda berbentuk oval ini seberat 7 kilogram ini ditaksir punya nilai fantastis.

Siriporn Niamrin yang menemukannya mengaku tengah menunggu pakar, karena temuannya ditaksir bisa bernilai hingga Rp 3,7 miliar.

Harga Ambergris ditentukan oleh kualitas dan warnanya. Esquire melaporkan, harga muntahan paus itu bisa berkisar antara 6.171 dollar AS hingga 51.425 dollar AS (Rp 80-733 juta) per kilogram.

Ambergris dengan pewarnaan lebih terang atau yang bernada kuning adalah yang paling berharga.

Zat yang juga digambarkan sebagai emas terapung ini ditemukan di laut tropis. Kegunaannya sebagai bahan pengikat dalam parfum karena penguapannya paling lambat.

Baca juga: Ini Keistimewaan Muntahan Paus yang Membuatnya Dihargai Miliaran Rupiah


Terjerat hukum

Namun harta karun laut ini tidak bisa sembarangan diperdagangkan. Beberapa negara memiliki aturan yang berbeda tentang muntahan paus, dari paus sperma yang langka.

Mamalia tersebut dinyatakan sebagai spesies yang terancam punah pada 1970-an oleh beberapa negara.

Menurut Scientific American pada 2007, jumlah paus sperma turun dari sebelumnya diperkirakan ada 1,1 juta menjadi sekitar 350.000 ekor di seluruh dunia. Perburuan paus ini membuat temuan ambergris yang mengapung di laut juga semakin sedikit.

Pada 2019, Polisi Mumbai menangkap Rahul Dupare yang memiliki 1,3 kg muntahan paus sperma yang dilindungi di India.

Ambergris milik pria berusia 53 tahun itu disebut bernilai 17 juta ringgit (Rp 4,9 miliar).

Pria itu datang ke kota untuk menjualnya di pasar gelap. Tapi tim gabungan dari polisi dan pejabat Kementerian Kehutanan India yang mendapat informasi, kemudian menangkap pria tersebut.

"Itu adalah barang terlarang. Kami telah mendaftarkan kasus di bawah bagian yang relevan dari Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar dan telah menangkap Dupare," kata seorang pejabat polisi saat itu melansir melansir Business Today.

Baca juga: Muntahan Paus Senilai Miliaran Rupiah Sudah 3 Kali Ditemukan di Pantai Thailand

Produk hewan dilindungi

Di sebagian besar negara, termasuk Inggris dan Uni Eropa lainnya, saat ini sangat legal untuk mengambil sebongkah ambergris dari pantai dan menjualnya, baik di lelang atau di situs seperti eBay.

Semua spesies paus dan lumba-lumba dilindungi secara ketat di bawah hukum Uni Eropa dan perdagangan internasional produk ikan paus dilarang. Namun, ambergris diperlakukan berbeda.

CITES (Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Terancam Punah) menganggap zat tersebut sebagai ekskresi, seperti urine atau feses. Oleh karena itu, ambergris dianggap sebagai produk sampingan sehingga tidak perlu dicakup dalam Konvensi.

Uni Eropa saat ini dengan senang hati mendukung definisi itu, karena melegalkan perdagangan ambergris di dataran Eropa.

Situasinya berbeda di Amerika Serikat (AS) dan Australia, di mana kepemilikan, atau perdagangan, ambergris dilarang.

Di AS, paus sperma dilindungi di bawah Undang-Undang (UU) Spesies Terancam Punah 1973. UU ini melarang penggunaan produk apa pun dari spesies yang terancam punah.

Baca juga: Begini Bentuk Muntahan Paus Senilai Rp 3,7 Miliar yang Ditemukan Seorang Ibu di Pantai

Namun, ambergris dianggap masih berada di “area abu-abu.” Beberapa menilai produk itu adalah “limbah,” dengan demikian mampu “diselamatkan” tanpa perlu menyakiti paus.

Di Australia, ambergris dianggap sebagai produk ikan paus dan oleh karena itu, ekspor dan impornya diatur di bawah bagian 13A dari Undang-Undang Perlindungan Lingkungan dan Konservasi Keanekaragaman Hayati, 1999.

Di Filipina, produk dari spesies yang terancam punah ini juga ilegal. Ini berdasarkan Peraturan Administratif Perikanan No. 198 dan Undang-Undang Konservasi dan Perlindungan Satwa Liar di negara tersebut.

Secara khusus beleid itu menyatakan pembunuhan, perburuan, pembelian, penjualan, perdagangan, dan pengangkutan semua jenis paus dan lumba-lumba beserta produknya adalah ilegal.

Artinya ambergris yang ditemukan di pantai di Filipina tidak boleh dijual. Penemuan ambergris di Filipina hanya bisa untuk disimpan di rumah atau menyumbangkannya ke museum umum.

Pengiriman ambergris dari Filipina ke negara lain yang legal untuk memperdagangkan juga dilarang. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com