Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/03/2021, 16:24 WIB
Bernadette Aderi Puspaningrum

Penulis

CITES (Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Terancam Punah) menganggap zat tersebut sebagai ekskresi, seperti urine atau feses. Oleh karena itu, ambergris dianggap sebagai produk sampingan sehingga tidak perlu dicakup dalam Konvensi.

Uni Eropa saat ini dengan senang hati mendukung definisi itu, karena melegalkan perdagangan ambergris di dataran Eropa.

Situasinya berbeda di Amerika Serikat (AS) dan Australia, di mana kepemilikan, atau perdagangan, ambergris dilarang.

Di AS, paus sperma dilindungi di bawah Undang-Undang (UU) Spesies Terancam Punah 1973. UU ini melarang penggunaan produk apa pun dari spesies yang terancam punah.

Baca juga: Begini Bentuk Muntahan Paus Senilai Rp 3,7 Miliar yang Ditemukan Seorang Ibu di Pantai

Namun, ambergris dianggap masih berada di “area abu-abu.” Beberapa menilai produk itu adalah “limbah,” dengan demikian mampu “diselamatkan” tanpa perlu menyakiti paus.

Di Australia, ambergris dianggap sebagai produk ikan paus dan oleh karena itu, ekspor dan impornya diatur di bawah bagian 13A dari Undang-Undang Perlindungan Lingkungan dan Konservasi Keanekaragaman Hayati, 1999.

Di Filipina, produk dari spesies yang terancam punah ini juga ilegal. Ini berdasarkan Peraturan Administratif Perikanan No. 198 dan Undang-Undang Konservasi dan Perlindungan Satwa Liar di negara tersebut.

Secara khusus beleid itu menyatakan pembunuhan, perburuan, pembelian, penjualan, perdagangan, dan pengangkutan semua jenis paus dan lumba-lumba beserta produknya adalah ilegal.

Artinya ambergris yang ditemukan di pantai di Filipina tidak boleh dijual. Penemuan ambergris di Filipina hanya bisa untuk disimpan di rumah atau menyumbangkannya ke museum umum.

Pengiriman ambergris dari Filipina ke negara lain yang legal untuk memperdagangkan juga dilarang. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com