CITES (Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Terancam Punah) menganggap zat tersebut sebagai ekskresi, seperti urine atau feses. Oleh karena itu, ambergris dianggap sebagai produk sampingan sehingga tidak perlu dicakup dalam Konvensi.
Uni Eropa saat ini dengan senang hati mendukung definisi itu, karena melegalkan perdagangan ambergris di dataran Eropa.
Situasinya berbeda di Amerika Serikat (AS) dan Australia, di mana kepemilikan, atau perdagangan, ambergris dilarang.
Di AS, paus sperma dilindungi di bawah Undang-Undang (UU) Spesies Terancam Punah 1973. UU ini melarang penggunaan produk apa pun dari spesies yang terancam punah.
Baca juga: Begini Bentuk Muntahan Paus Senilai Rp 3,7 Miliar yang Ditemukan Seorang Ibu di Pantai
Namun, ambergris dianggap masih berada di “area abu-abu.” Beberapa menilai produk itu adalah “limbah,” dengan demikian mampu “diselamatkan” tanpa perlu menyakiti paus.
Di Australia, ambergris dianggap sebagai produk ikan paus dan oleh karena itu, ekspor dan impornya diatur di bawah bagian 13A dari Undang-Undang Perlindungan Lingkungan dan Konservasi Keanekaragaman Hayati, 1999.
Di Filipina, produk dari spesies yang terancam punah ini juga ilegal. Ini berdasarkan Peraturan Administratif Perikanan No. 198 dan Undang-Undang Konservasi dan Perlindungan Satwa Liar di negara tersebut.
Secara khusus beleid itu menyatakan pembunuhan, perburuan, pembelian, penjualan, perdagangan, dan pengangkutan semua jenis paus dan lumba-lumba beserta produknya adalah ilegal.
Artinya ambergris yang ditemukan di pantai di Filipina tidak boleh dijual. Penemuan ambergris di Filipina hanya bisa untuk disimpan di rumah atau menyumbangkannya ke museum umum.
Pengiriman ambergris dari Filipina ke negara lain yang legal untuk memperdagangkan juga dilarang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.