Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jepang Izinkan Indonesia Bawa Pulang 74 WNI dari Kapal Pesiar Diamond Princess

Kompas.com - 21/02/2020, 17:49 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

TOKYO, KOMPAS.com - Pemerintah Jepang mengumumkan memberi lampu hijau bagi Indonesia untuk membawa pulang 74 WNI di kapal pesiar Diamond Princess.

Langkah itu diambil di tengah kritikan yang melanda pemerintahan Perdana Menteri Shinzo Abe, atas karantina penumpang dan pegawai kapal di tengah wabah virus corona.

Baca juga: Tunda Menikah, Dokter 29 Tahun di Wuhan Meninggal karena Virus Corona

Dalam konferensi pers, Menteri Luar Negeri Jepang Toshimitsu Motegi menerangkan bahwa Indonesia dan Filipina berencana membawa warganya dari Diamond Princess.

"Kami telah menyetujui dua pemerintah yang meminta penjemputan warga masing-masing ke negaranya, yakni Indonesia dan Filipina," ujarnya dikutip Tribunnews.com Jumat (21/2/2020).

Diberitakan Kyodo News, Motegi melanjutkan bahwa dua negara berencana mengerahkan pesawat carter untuk memulangkan warganya dari Yokohama, tempat kapal itu dikarantina.

Menurut Motegi, langkah itu diambil setelah 759 penumpang sudah dievakuasi oleh AS, Korea Selatan, Australia, Hong Kong, Israel, dan Kanada.

Motegi menambahkan, kapan pesawat tersebut bakal diberangkatkan dia menyerahkannya kepada pemerintahan negara masing-masing.

"Izin sudah diberikan, silakan datang menjemput," jelasnya. Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) berujar, pemerintah menyiapkan rencana evakuasi bagi 74 WNI di kapal pesiar.

"Iya, sekarang ini yang 74 itu masih di dalam kapal dan lagi kita masih terus membahasnya dengan otoritas di Jepang," ujar Jokowi dalam pemberitaan Kamis (20/2/2020).

Diketahui sudah ada empat warga Indonesia yang positif terinfeksi virus corona, yang pertama kali dilaporkan pada Desember 2019 tersebut.

Saat ini, keempat WNI tersebut mendapat perawatan di dua rumah sakit berbeda. Dua di antaranya dirawat di China, dan sisanya di Tokyo.

Baca juga: Update! Virus Corona di Korea Selatan Melonjak Menjadi 204 Kasus

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com