Kemudian ada juga laporan seseorang dihukum hanya karena mengajukan pembuatan paspor, di mana niat bepergian ke luar negeri dianggap tanda radikalisasi di Xinjiang.
Kemudian di kolom 239, seorang pria bernama Nurmemet dimasukkan ke kamp re-edukasi setelah tidak sengaja masuk ke situs negara lain.
Ayah dari seorang warga Xinjiang sempat divonis selama lima tahun karena menumbuhkan jenggot tebal dua warna, dan "mengatur grup religi".
Kemudian ada juga yang dijatuhi 15 tahun penjara karena "berhubungan dengan warga asing". Ada juga yang dipenjara selama 10 tahun karena menyimpan "gambar pengkhianatan".
Baca juga: UU soal Muslim Uighur Disahkan, China: AS Bakal Membayar Akibatnya
Salah satu pakar kebijakan China di Xinjiang terkemuka, Dr Adrian Zenz, meyakini bahwa data dari "Daftar Karakax/Karakax List" adalah asli.
"Laporan luar biasa ini menyajikan bukti terkuat yang pernah saya lihat bahwa China secara aktif mempersekusi dan menghukum praktik normal keyakinan agama," paparnya.
"(Dokumen) ini menekankan pemikiran perburuan penyihir dari pemerintah setempat, dan bagaimana otoritas mengkriminalisasi semuanya," jelasnya.
Belum ada laporan dari Beijing. Namun, Negeri "Panda" sebelumnya menekankan bahwa fasilitas tersebut untuk memerangi terorisme dan ekstremisme beragama.
Baca juga: DPR AS Sahkan UU Soroti Penanganan China atas Muslim Uighur
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.