BEIJING, KOMPAS.com - Sebuah dokumen bocor menyebut pemerintah China menahan Muslim Uighur karena menumbuhkan jenggot, berkerudung, atau tak sengaja mengunjungi situs luar negeri.
Data yang baru dirilis itu dikenal sebagai "Daftar Karakax", karena diambil nama wilayah tempat informasi itu dikumpulkan.
Dokumen bocor itu setebal 137 halaman, dan memaparkan alasan penahanan lebih dari 300 orang di tepian Gurun Taklamakan, Xinjiang.
Baca juga: Menlu Bantah Pemerintah RI Diam Soal Muslim Uighur
Dalam laporan itu, dipaparkan seberapa sering Muslim Uighur berdoa, bagaimana mereka berpakaian, siapa yang mereka hubungi, dan perilaku anggota keluarga mereka.
Dilansir The Guardian Selasa (18/2/2020), mereka melacak dan mengkategorikan para tahanan berdasarkan klasifikasi yang kaku.
Selain itu, laporan tersebut juga menghitung berapa banyak anggota dari tahanan yang juga dipenjara, atau dikirim ke "pusat pelatihan".
Melalui pengelompokkan tersebut, pejabat bisa menentukan seberapa mencurigakannya seseorang, bahkan ketika dia tidak berbuat salah sekali pun.
Dikutip BBC, dokumen itu diyakini, disertai dengan risiko tinggi, datang dari sumber sama di Xinjiang yang juga melansir sejumlah laporan sensitif.
Baca juga: Menlu AS Bela Kritikan Mesut Oezil soal Penanganan China atas Muslim Uighur
Terdapat beberapa kasus yang dijadikan alasan bagi pemerintah setempat untuk menjebloskan seorang warga Uighur ke dalam penahanan.
Seperti perempuan 38 tahun dengan nama depan Helchem. Dia dimasukkan kamp re-edukasi karena satu alasan: dia diketahui pernah mengenakan kerudung beberapa tahun silam.
Kemudian ada juga laporan seseorang dihukum hanya karena mengajukan pembuatan paspor, di mana niat bepergian ke luar negeri dianggap tanda radikalisasi di Xinjiang.
Kemudian di kolom 239, seorang pria bernama Nurmemet dimasukkan ke kamp re-edukasi setelah tidak sengaja masuk ke situs negara lain.
Ayah dari seorang warga Xinjiang sempat divonis selama lima tahun karena menumbuhkan jenggot tebal dua warna, dan "mengatur grup religi".
Kemudian ada juga yang dijatuhi 15 tahun penjara karena "berhubungan dengan warga asing". Ada juga yang dipenjara selama 10 tahun karena menyimpan "gambar pengkhianatan".
Baca juga: UU soal Muslim Uighur Disahkan, China: AS Bakal Membayar Akibatnya
Salah satu pakar kebijakan China di Xinjiang terkemuka, Dr Adrian Zenz, meyakini bahwa data dari "Daftar Karakax/Karakax List" adalah asli.
"Laporan luar biasa ini menyajikan bukti terkuat yang pernah saya lihat bahwa China secara aktif mempersekusi dan menghukum praktik normal keyakinan agama," paparnya.
"(Dokumen) ini menekankan pemikiran perburuan penyihir dari pemerintah setempat, dan bagaimana otoritas mengkriminalisasi semuanya," jelasnya.
Belum ada laporan dari Beijing. Namun, Negeri "Panda" sebelumnya menekankan bahwa fasilitas tersebut untuk memerangi terorisme dan ekstremisme beragama.
Baca juga: DPR AS Sahkan UU Soroti Penanganan China atas Muslim Uighur
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.