Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Trump Bersikukuh Dia Bisa Intervensi Kasus Kriminal

Kompas.com - 16/02/2020, 10:33 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber AFP

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Presiden AS Donald Trump bersikukuh, dia punya "hak hukum" melakukan intervensi kasus kriminal sesuai yang dia inginkan.

Pernyataan yang dia unggah di Twitter itu merespons pernyataan Jaksa Agung Bill Barr yang mengeluh, pekerjaannya jadi "mustahil" karena tindakan sang presiden.

Selama ini, pemimpin dari Partai Republik itu dituduh merenggut independensi Kementerian Kehakiman untuk menguntungkan dirinya dan sekutunya.

Baca juga: Kasus Dugaan Kejahatan Perang Anggota Navy SEAL, Kepala AL AS Dipecat

Trump membantahnya. Namun pada Kamis (13/2/2020), Jaksa Agung Barr yang notabene adalah sekutunya mengeluhkan atasannya itu yang kerap menge-twit soal kasus kriminal.

Dalam wawancaranya dengan ABC News, komentar Barr terjadi di tengah kasus yang melibatkan Roger Stone, teman dekat sekaligus mantan penasihatnya.

Pada November 2019, Stone diputus bersalah atas dakwaan menghalangi penyelidikan Komite Intelijen DPR AS atas dugaan intervensi Rusia di Pilpres AS 2016.

Jaksa penuntut federal awalnya merekomendasikan hukuman bagi Stone beradai di angka 7-9 tahun penjara karena sudah memblokir investigasi.

Presiden 73 tahun itu kemudian menentang dalam kicauannya di Twitter. Menyebut dakwaan tersebut "mengerikan dan sangat tidak adil".

Kementerian Kehakiman AS kemudian meralat tuntutan jaksa, memunculkan dugaan bahwa Trump melakukan intervensi melalui Barr. Empat jaksa kemudian memutuskan mundur.

Baca juga: Mengancam Bakal Bunuh Trump, Pria 25 Tahun Ditahan di Luar Gedung Putih

Trump kemudian memuji Barr, menyatakan bahwa kasus itu benar-benar tak terkendali dan tidak seharusnya dibawa ke persidangan.

Dilansir BBC, Barr mengatakan bahwa sudah saatnya atasannya itu mengomentari kasus yang tengah ditangani Kementerian Kehakiman lewat Twitter.

"Saya mustahil bisa melakukan pekerjaan saya di departemen ini dengan segala komentar yang memotong wewenang saya," beber Barr.

Ucapan pria yang pernah menjabat sebagai Jaksa Agung di 1991-1993 juga mendapat dukungan dari Pemimpin Mayoritas Senat, Mitch McConnell.

"Jika Jaksa Agung AS menyatakan bahwa dia tidak bisa melakukan tugasnya, presiden seharusnya mendengarkannya," katanya dikutip Fox News.

Dilansir AFP Sabtu (15/2/2020), dalam kicauannya, presiden ke-45 AS tersebut mengutip perkataan Barr bahwa "Presiden tidak pernah memintanya melakukan apa pun di kasus kriminal".

"Ini bukan berarti bahwa saya tidak punya, sebagai presiden, hak legal untuk melakukannya (intervensi). Namun saya memilih tak mengambilnya," jelasnya.

Baca juga: Lolos dari Pemakzulan, Trump Pecat 2 Pejabat AS yang Bersaksi Melawannya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com