Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/02/2020, 17:14 WIB
Miranti Kencana Wirawan,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Harga masker di Indonesia meroket, di mana kenaikannya bisa menyentuh level 10 kali lipat di tengah wabah virus corona.

Sejumlah media internasional seperti Straits Times melaporkan bahwa harga pelindung hidung dan mulut tersebut bisa melebihi harga satu gram emas.

Di tengah melonjaknya harga masker di tengah virus corona, terbersit pertanyaan bagaimana harga masker di negara lain.

Baca juga: Lonjakan Harga Masker di Indonesia Jadi Sorotan Media Internasional

Dilansir dari berbagai sumber, berikut merupakan cara pemangku kepentingan, baik pemerintah maupun penjual di negara lain, untuk menjaga kestabilan harga.

1. Hong Kong 

Dilansir South China Morning Post, Sebanyak 10 ribu orang rela mengantre di depan pabrik industri besar di Kowloon untuk mendapatkan masker pelindung wajah.

Masker ini dijanjikan oleh industri tersebut sebanyak ribuan kotak setelah ketersediaannya di toko resmi merosot.

Setiap kotak berisi 50 lembar masker masih dihargai sebesar 80 dollar Hong Kong atau setara dengan Rp 140 ribu. Separuh harga dari satu kotak masker di Indonesia yang sudah meroket harganya.

Baca juga: YLKI Desak Pemerintah Turun Tangan Kontrol Harga Masker yang Melonjak

Masker tersebut dikirim dari Dubai, sebuah perusahaan yang tidak memiliki sertifikasi kesehatan karena waktu yang diperlukan cukup singkat.

Manajer Proyek Luck Well selaku pihak penjual, Jerry Law, menuturkan bahwa pihaknya bisa menjual dengan harga yang lebih tinggi.

Atau kalau pun dijual ke pihak pengecer, mereka juga tetap akan meraup untung karena harganya bisa meningkat beberapa kali lipat.

"Kami tidak akan mengambil untung dari penjualan masker ini. Harganya saja sebenarnya sudah hampir menyentuh ongkos mendatangkannya," papar Law.

Baca juga: Kala Virus Corona Picu Harga Masker hingga Bawang Putih Melonjak

2. Thailand

Pemerintah Thailand menyatakan, mereka memerintahkan agar masker maupun sanitizer berbasis alkohol masuk dalam daftar harga nasional.

Diberitakan Bangkok Post, Menteri Perdagangan Jurin Laksanawisit mengatakan kebijakan tersebut masuk ke dalam upaya menangkal virus corona.

Setiap pabrik, distributor, eksporter dan importer harus memberitahukan kepada Departemen Perdagangan Internal mengenai biaya produksi, harga jual, volume produksi, volume ekspor dan impor serta stok label harga.

Mereka yang mengekspor lebih dari 500 unit perlu mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari departemen terkait.

Baca juga: Perawat yang Tangani Pasien Virus Corona Jadi Gundul, Ini Alasannya...

Direktur Umum Perdagangan Internal, Whichai Phochanakij berujar, Pemerintah Thailand bakal membatasi penggunaan masker maksimal 10 lembar per orang saat membeli.

Keputusan tersebut dilakukan sebagai pertimbangan untuk bertahan selama 15 hari, demikian keterangan Whichai.

Dia juga mengatakan, pihaknya juga memantau harga pasaran. Dia mengancam oknum yang hendak menimbun dan menaikkan secara tidak wajar.

Whichai menegaskan, jika ada oknum nakal yang seenaknya mengambil keuntungan pribadi bakal dipenjara selama tujuh tahun, atau didenda 140 ribu baht, sekitar Rp 61 juta.

Keputusan tersebut mengacu kepada Undang-undang Harga Barang dan Jasa Tahun 1999, di mana para pelanggar bisa dipenjara selama lima tahun atau denda 100 ribu baht, Rp 43 juta, atau keduanya.

Baca juga: Enam Orang Tenaga Medis China Meninggal Akibat Virus Corona

3. China

Dilansir dari China Daily, regulator pasar China melakukan inspeksi kenaikan harga masker dan menindaklanjuti produksi masker ilegal yang berpotensi membuat virus corona tipe baru. 

Wakil Kepala Administrasi dan Regulasi Pasar China, Gan Lin mengatakan bahwa pihak administrasi telah memperkuat usaha dalam pemastian harga dan kualitas yang berkaitan dengan barang-barang medis.

Otoritas regulator pasar China mengirim 390 ribu orang lebih untuk meningkatkan pengawasan terhadap harga-harga alat perlindungan dari virus epidemik. Mereka juga menghukum aktivitas seperti penimbunan dan fabrikasi.

Baca juga: Harga Masker N95 di Pasar Pramuka Masih Tinggi, Rp 1,6 Juta Per Boks

Salah satu kasus yang pernah terjadi ada di distrik Fengtai, provinsi Beijing, sebuah toko obat didenda sebanyak 3 juta yuan atau setara dengan Rp 5,8 milyar.

Toko tersebut didenda karena telah menaikkan harga masker wajah sampai 850 yuan atau setara Rp 1,6 juta per kotak. Harga tersebut naik enam kali lipat dari harga aslinya.

Pihak administrasi juga telah menginspeksi produksi dan penjualan masker yang tidak berkualitas, yang palsu dan kadaluwarsa sebagai upaya perlindungan untuk publik.

Di kota Foshan, Provinsi Guangdong, otoritas lokal telah menutup pabrik pembuatan masker medis tanpa lisensi resmi dan menahan barang bukti sejumlah 175 ribu masker palsu. Berikut pula tiga bagian benda atau alat produksi dan lebih dari 80 kotak material lainnya.

Baca juga: Tidak Hanya Masker, Stok Hand Sanitizer Juga Langka di Pasar Pramuka

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com