Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bunuh dan Berniat Setubuhi Jenazah Perawat asal China, Pria Ini Dihukum Seumur Hidup

Kompas.com - 08/02/2020, 20:56 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com - Seorang pria dihukum seumur hidup di Singapura setelah terbukti membunuh dan berniat menyetubuhi jenazah perawat asal China.

Boh Soon Ho terbukti atas dakwaan pembunuhan di Jumat (7/2/2020), di mana dia mencekik Zhang Huaxiang menggunakan handuk mandi pada 2016 lalu.

Dilansir Channel News Asia Sabtu (8/2/2020), pria 51 tahun itu menganggap Zhang sebagai pacar, setelah "berkencan" selama beberapa tahun.

Baca juga: Pria Malaysia Nekat Bunuh dan Berniat Setubuhi Jenazah Perawat Asal China di Singapura

Dia membunuh perawat China berumur 28 tahun itu di apartemennya pada 21 Maret setelah sebelumnya mengundang untuk makan steamboat.

Setelah membunuhnya, Boh kemudian melucuti pakaiannya, mengambil foto telanjang, dan kemudian berniat menyetubuhi jenazah Zhang.

Dia dihukum seumur hidup setelah Hakim Pang Khang Chau menerima tuntutan jaksa penuntut bahwa Boh telah melakukan pembunuhan.

Hakim Pang menolak argumentasi dari kuasa hukum pelaku yang merasa diprovokasi, dan mengatakan perbuatannya sangat tidak bertanggung jawab.

Sang hakim menerima argumentasi bahwa Boh sudah bertindak di luar batas, dan kemudian menyatakan klaim provokasi tidak bisa dijadikan alasan.

Dia ditangkap di Malaysia setelah melarikan diri ke sana, di mana jenazah Zhang disembunyikan dalam kamar yang ditemukan pemilik apartemen besoknya.

Baca juga: Pria Ini Menagis Menyesal Telah Menyetubuhi Kedua Putrinya

Jaksa: Boh tidak naif seperti yang diklaimnya

Wakil Jaksa Penuntut Wong Kok Weng dan Jasun Chua menjelaskan, Boh dan Zhang hanyalah "sebatas teman", meski sang pelaku menyebut sebaliknya.

Jaksa menyoroti sejauh apa kebenaran pengakuan Boh bahwa dia langsung merenungi lima menit perbuatannya setelah menewaskan sang perawat.

Dalam persidangan, Boh mengaku memang membunuh Zhang. Namun, dia mengaku melakukannya atas dasar dikuasai oleh perasaannya.

Namun dalam keterangan jaksa, Boh masih berusaha "memenuhi gairah seksualnya", dengan menelanjangi dan ingin menyetubuhi jenazah Zhang.

Baca juga: Pria Setubuhi Dua Putri Kandung Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Setelah itu, Boh mencoba untuk "kabur dari Singapura", dengan mengambil ponsel dan uang korban, serta meninggalkan jenazahnya dengan pendingin menyala untuk mencegah pembusukan.

Kedua jaksa penuntut juga mengklaim Boh tidak senaif yang diduga orang. Sebab, dia diketahui menjalin hubungan intim dengan perempuan lain.

Boh juga tak bisa membuktikan bahwa sang perawat mengaggapnya sebagai pacar. Sebab meski sudah berkenalan selama 4-5 tahun, mereka belum pernah berkencan.

Selepas vonis, para pengacara Boh, Eugene Thuraisingam, Chooi Jing Yen dan Hamza Malik berniat untuk melakukan banding.

Baca juga: Bapak di Kediri Setubuhi Anak Kandung Usia 16 Tahun hingga Hamil 3 Bulan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com