Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kisah Keturunan WNI Tanpa Kewarganegaraan di Malaysia (2): Dipukul Bapak, Akta Anak Tanpa Namanya

Kompas.com - 06/02/2020, 20:55 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Editor

Pertimbangan yang sama juga diberlakukan untuk pelayanan kesehatan dengan mempertimbangkan apakah orang-orang itu mempunyai hubungan dengan warga negara Malaysia.

Baca juga: Balas Putin, Presiden Terpilih Ukraina Janjikan Kewarganegaraan kepada Warga Rusia

Bagaimana peran Indonesia?

Berbagai perkiraan menyebutkan jumlah tenaga kerja Indonesia (TKI) di Malaysia mencapai sekitar tiga juta orang, termasuk TKI gelap. Jumlah yang tidak sedikit dengan skala dan aneka persoalan yang mereka alami.

Konsul Jenderal RI Kota Kinabalu, Krishna Djelani, mengatakan pihaknya tidak menggunakan istilah anak-anak tanpa kewarganegaraan yang merupakan keturunan WNI, sikap yang barangkali dapat dimaknai sebagai bentuk tekad untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kita berusaha untuk melengkapi warga negara kita yang tidak berdokumen dengan dokumen karena sudah ada instruksi dari bapak presiden saat beliau berkunjung pada akhir tahun 2017.

Baca juga: Inggris Kembali Cabut Kewarganegaraan Dua Perempuan Pengantin ISIS

"Beliau mengatakan tidak ada satu pun warga negara Indonesia yang tidak berdokumen di Malaysia ini," kata kepala perwakilan Indonesia dengan wilayah kerja Negara Bagian Sabah itu.

Dan langkah keterangan seperti itulah yang diharapkan oleh otorita Malaysia untuk mempermudah pengurusan anak-anak, apalagi jika keterangannya dapat disediakan secara lebih cepat.

"Dari segi keterangan salah seorang dari bapak ataupun mamak mereka datang dari Sabah atau sebaliknya dari Indonesia, kalau keterangan itu dapat disediakan," kata Ketua Menteri Sabah, Datuk Seri Mohd Shafie Apdal.

Menurutnya, ayah atau ibu dari anak hasil pernikahan campuran dapat mengajukan diri sebagai warga negara Malaysia, meskipun prosesnya bisa memakan waktu lama.

"Tetapi untuk anak-anak ini tidak perlu menunggu 20-30 tahun. Nanti mereka besar, lepas itu perlu pergi sekolah."

Baca juga: DPR Setujui Pemberian Kewarganegaraan Indonesia untuk Pemain Bola Asal Nigeria

Komunitas buruh migran Indonesia

Di samping jalur resmi, tenaga kerja Indonesia yang menemui kesulitan dalam mengurus kewarganegaraan atau surat-surat biasanya juga meminta bantuan sejumlah komunitas masyarakat.

Dalam banyak kasus, mereka justru mendekati perkumpulan-perkumpulan itu alih-alih langsung mendatangi KBRI atau perwakilan lainnya.

Salah satu organisasi tersebut adalah Perhimpunan Masyarakat Indonesia (Permai) yang menjaga kepentingan perantau Indonesia di Malaysia.

"Kami berharap masyarakat kita yang ada di perantauan, terutama anak-anak yang lahir di Malaysia dapat satu kemudahan dari segi dokumen dari pihak kedutaan dan peranan pihak Malaysia agar anak-anak yang lahir di sini dibagi kemudahan mendapatkan kartu pengenal Malaysia," kata ketua Permai, Efruddin.

Baca juga: Jerman Bakal Cabut Kewarganegaraan Warganya yang Gabung Milisi Asing

Dengan anggota 17.000 orang, tak jarang Efruddin menemani sesama warga negara Indonesia mendatang KBRI di Kuala Lumpur atau instansi pemerintah Malaysia.

Hal yang sama juga dilakukan oleh aktivis buruh migran, Abdul Rachman. Ia kerap menyambangi komunitas-komunitas Indonesia di Kuala Lumpur dan sekitarnya.

Namun ia mengklaim langkahnya sempat dihalang-halangi oleh oknum perwakilan Indonesia.

"Saya tidak dibenarkan membantu, menangani, mendampingi para warga Indonesia yang ada di Malaysia ini ketika bermasalah. Hanya saya dibenarkan ketika saya punya masalah sendiri ataupun keluarga saya."

Demikian pengakuan Abdul Rachman, pernyataan yang ditepis oleh pihak KBRI.

Baca juga: Arab Saudi Cabut Kewarganegaraan Putra Osama bin Laden

Mereka yang mendapat status warga negara

Selama syarat-syaratnya lengkap tidaklah sulit untuk mendapatkan kewarganegaraan di Malaysia. Setidaknya itulah yang dialami oleh pasangan Noraishah, warga Malaysia dan Yansyah, warga negara Indonesia.

"Kalau mengikut undang-undang Malaysia, tidak menjadi masalah apabila salah seorang dari ibu atau bapaknya adalah warga negara, maka otomatis anak yang lahir di Malaysia adalah warga negara Malaysia," tutur Noraisah, 43, seraya menambahkan harus ada surat nikah dan surat lahir.

Lebih lanjut, menurut perempuan yang berprofesi sebagai guru itu, anak-anaknya sebagai warga negara Malaysia menikmati akses pendidikan secara gratis.

"Mereka tidak dianaktirikan. Maksudnya, segala kemudahan yang diberikan kepada warga negara lain, maka anak-anak ini juga dapat, seperti pinjaman buku teks dan kemudahan-kemudahan yang lain."

Baca juga: Rekaman Diduga Suara Lucas dan Eddy Sindoro Ungkap Rencana Ganti Kewarganegaraan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com