Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seperti Jokowi, Putin Juga Pernah Dikomplain karena Dianggap Melanggar Lalu Lintas

Kompas.com - 05/02/2020, 15:57 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

MOSKWA, KOMPAS.com - Pada pekan ini, Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materi sesuai permohonan dua mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI).

Uji materi itu adalah Pasal 107 ayat (2) dan Pasal 293 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dua mahasiswa UKI, Eliadi Hulu dan Ruben Saputra, mengajukan dua pasal itu karena tidak terima ditilang pada Juli 2019 oleh polisi.

Baca juga: Gugatan atas UU Lalu Lintas dan Lampu Mati di Motor Jokowi...

Saat itu, yang dipermasalahkan polisi adalah mereka tak menyalakan lampu motor. Menurut keduanya, mereka berkendara pada pukul 09.00, di mana mereka mengklaim masih pagi.

Eliadi dan Ruben kemudian membandingkan dengan aktivitas Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 4 November 2018, pukul 06.20 WIB.

Saat itu, Jokowi diketahui mengendarai motor di Jalan Jenderal Sudirman, kawasan Kebon Nanas, Tangerang, Banten, dengan kondisi lampu mati.

Keduanya menganggap tilang yang mereka terima tidak adil, dan menilai tak ada alasan bagi presiden asal Solo itu tidak menyalakan lampu di siang hari.

Selain Joko Widodo, Presiden Rusia Vladimir Putin ternyata juga pernah dikomplain oleh salah satu elemen masyarakat karena melanggar lalu lintas.

Dilansir Moscow Times 13 Agustus 2019, semua berawal ketika mantan agen KGB (dinas rahasia Uni Soviet) itu menghadiri klub motor Night Wolves.

Saat itu, dia memilih untuk hadir dalam acara yang digagas Night Wolves di Crimea, di tengah aksi protes yang terjadi di Moskwa dan sejumlah kota Rusia lainnya.

Televisi pemerintah kemudian menayangkan Putin mengendarai motor Ural tanpa mengenakan helm, dengan dua pemimpin Crimea di samping dan belakangnya.

Baca juga: Penggugat UU Lalu Lintas: Seharusnya Pak Presiden Memberi Contoh

Setidaknya dua orang yang melihat aksi tersebut melayangkan komplain, dengan menyatakan sang presiden melanggar aturan dengan tak mengenakan helm.

Seorang pengacara dari kawasan Timur Jauh meminta Kepolisian Lalu Lintas Cabang Sevastopol menjatuhkan denda 15 dollar AS, sekitar Rp 205.300, kepada Putin.

Sementara politisi setempat, Oleg Khomutinnikov, juga mengirim gugatan yang sama kepada Kantor Jaksa Penuntut Umum Negeri "Beruang Merah".

"Putin melanggar lagi. Saya kira ini jadi preseden buruk. Jadi, pelanggarannya memang ringan. Namun apa boleh dia lolos?" jelasnya di Facebook.

Pada 2018 lalu, presiden berusia 67 tahun itu juga menuai kontroversi ketika terekam mengendarai truk dalam pembukaan Jembatan Crimea tanpa sabuk pengaman.

Dinas Garda Federal Rusia berasalan, saat itu Putin tidak perlu memakai sabuk keselamatan karena jembatan tersebut belum dibuka saat dilintasi.

Baca juga: Di Sidang UU Lalu Lintas, Hakim MK Pertanyakan Kepentingan Jokowi Naik Motor

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com