"Dia sudah dimakzulkan selamanya. Tidak ada pembebasan tanpa sidang. Tidak ada sidang tanpa saksi, bukti, dan dokumen," katanya dilansir AFP.
Trump dimakzulkan setelah menahan bantuan militer Ukraina sebesar 391 juta dollar AS, sekitar Rp 5,3 triliun, agar bersedia menginvestigasi Joe Biden.
Biden, yang merupakan wakil Presiden Barack Obama periode 2008 sampai 2017, merupakan calon penantangnya di Pilpres AS 2020.
Demokrat berusaha memanggil Bolton setelah dalam buku terbarunya, dia mengklaim mendengar langsung Trump ingin bantuan itu dibekukan hingga Ukraina bersedia menyelidiki Biden.
Trump sudah menolak tudingan tersebut, dan menyebut sidang pemakzulan terhadap dirinya "hoaks" dan merupakan "upaya kudeta".
Presiden ke-45 dalam sejarah Negeri "Uncle Sam" itu menjadi pemimpin ketiga yang dimakzulkan setelah Andrew Johnson (1868) dan Bill Clinton (1998).
Baca juga: Manajer Pemakzulan: Trump Menyalahgunakan Kekuasaan secara Berbahaya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.