Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Senat AS Tolak Saksi Baru, Trump Hampir Pasti Lolos dari Pemakzulan

Kompas.com - 01/02/2020, 10:17 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

"Dia sudah dimakzulkan selamanya. Tidak ada pembebasan tanpa sidang. Tidak ada sidang tanpa saksi, bukti, dan dokumen," katanya dilansir AFP.

Trump dimakzulkan setelah menahan bantuan militer Ukraina sebesar 391 juta dollar AS, sekitar Rp 5,3 triliun, agar bersedia menginvestigasi Joe Biden.

Biden, yang merupakan wakil Presiden Barack Obama periode 2008 sampai 2017, merupakan calon penantangnya di Pilpres AS 2020.

Demokrat berusaha memanggil Bolton setelah dalam buku terbarunya, dia mengklaim mendengar langsung Trump ingin bantuan itu dibekukan hingga Ukraina bersedia menyelidiki Biden.

Trump sudah menolak tudingan tersebut, dan menyebut sidang pemakzulan terhadap dirinya "hoaks" dan merupakan "upaya kudeta".

Presiden ke-45 dalam sejarah Negeri "Uncle Sam" itu menjadi pemimpin ketiga yang dimakzulkan setelah Andrew Johnson (1868) dan Bill Clinton (1998).

Baca juga: Manajer Pemakzulan: Trump Menyalahgunakan Kekuasaan secara Berbahaya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com