KOMPAS.com - Seorang pelajar berumur 17 tahun divonis terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal, walaupun dia bersikukuh hal itu dilakukannya untuk membela diri.
Apa 'hukuman' yang diterimanya?
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Jawa Timur, telah memvonis ZA, yang berusia 17 tahun, bersalah, dalam kasus penganiayaan sehingga menyebabkan korbannya meninggal dunia.
Baca juga: Ini Alasan Hakim Vonis Pelajar Bunuh Begal dengan Pidana Pembinaan
"Menyatakan anak terbukti secara sah melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggal," kata hakim tunggal, Nuny Defiary, dalam amar putusannya dalam sidang yang digelar secara terbuka, Kamis (23/01).
"Menjatuhkan pidana kepada anak dengan pembinaan dalam lembaga LKSA Darul Aitam selama satu tahun," tambahnya dilansir dari BBC Indonesia.
Baca juga: Pelajar yang Bunuh Begal Divonis 1 Tahun, Pengacara: Kami Pikir-pikir
Putusan hakim anak ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang sebelumnya.
Dalam amarnya, hakim memerintahkan Balai Pemasyarakatan Malang untuk mendampingi dan membimbing anak ZA, yang berusia 17 tahun, selama masa pembinaan.
Hakim juga meminta balai itu melaporkan perkembangan yang bersangkutan kepada jaksa.
Baca juga: Pelajar yang Bunuh Begal Divonis Pidana Pembinaan Selama 1 Tahun
Kasus ZA diawali penemuan sosok mayat di kebun tebu di Desa Gondanglegi, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jatim, awal September 2019 lalu.
Korban tewas diketahui sebagai Misnan, 35 tahun.
Hasil penyelidikan kepolisian kemudian berujung pada penangkapan ZA, dengan sangkaan sebagai pelaku pembunuhan korban.
Dalam berbagai kesempatan, ZA mengaku menganiaya Misnan, karena yang bersangkutan berusaha memerasnya, dengan mencoba merampas sepeda motor dan telepon genggamnya.
Baca juga: Pengacara Minta Hakim Bebaskan Pelajar yang Bunuh Begal, Ini Alasannya
Disebutkan pula Misnan berusaha memperkosa kekasihnya, VN, yang saat itu sedang bersama dirinya. Ketika itu Misnan ditemani rekannya, Ali Wava.
ZA mengaku melawan tindakan Misnan, dengan menggunakan pisau, yang mengenai tubuh Misnan. Belakangan Misnan meninggal akibat tusukan itu, sementara Ali Wava memilih kabur.
Kasus ini sempat menjadi sorotan di media sosial, setelah polisi menetapkan ZA dengan pasal pembunuhan berencana, sementara ZA menganggap tindakannya sebagai membela diri.
Baca juga: Pelajar Bunuh Begal, Kejagung Sebut Jaksa Tak Bisa Buktikan Pasal Pembunuhan Berencana