Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Editor Mongabay Philip Jacobson yang Ditahan di Indonesia Sudah Diberi Tahu

Kompas.com - 22/01/2020, 12:33 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber Mongabay

PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Editor outlet berita sains lingkungan Mongabay, Philip Jacobson, dilaporkan ditahan di Indonesia atas tuduhan pelanggaran visa.

Jacobson ditangkap pada 17 Desember 2019 saat menghadiri rapat dengar pendapat antara DPRD Kalimantan Tengah dengan AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara).

Dilansir Selasa (21/1/2020), Philip Jacobson bertolak ke Palangkaraya setelah memasuki Indonesia menggunakan visa bisnis.

Baca juga: Jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat Ditahan Imigrasi Palangkaraya

Dia hendak meninggalkan Palangkaraya ketika imigrasi menarik paspornya, menginterogasinya selama berjam-jam, dan memintanya menunggu.

Pada 21 Januari, editor Mongabay berusia 30 tahun itu secara resmi dijadikan tersangka dan dibawa dalam penahanan.

Dia dituduh telah melakukan pelanggaran atas Undang-undang Imigrasi 2011, dengan ancaman hukumannya mencapai lima tahun.

CEO sekaligus pendiri Mongabay, Rhett Butler, kepada Kompas.com melalui surel menyatakan, Jacobson dianggap melakukan pelanggaran visa bisnis.

"Namun, mereka tak menjabarkannya. Saya ingin menekankan Phil berangkat ke Palangkaraya untuk menghadiri pertemuan antara AMAN dengan pemerintah," ujar Butler.

Dia mengungkapkan keluarga Jacobson sudah dia beri tahu setiap hari. "Meski saya tak bisa menghubungi Phil sejak dia dimasukkan tahanan," paparnya.

Butler juga melanjutkan, pihaknya berkoordinasi dengan Aryo Nugroho selaku pengacara Jacobson, dan tidak menyewa kuasa hukum dari Amerika Serikat (AS).

Butler mengaku terkejut karena otoritas imigrasi memutuskan untuk memberi hukuman kepada Jacobson atas masalah administrasi.

Dia menerangkan Jacobson berlaku baik dengan kooperatif dengan otoritas Indonesia. "Kami terus bekerja sama dengan pemerintah Indonesia untuk mencari solusinya," katanya.

Andreas Harsono dari Human Rights Watch mengatakan, jurnalis maupun pekerja media harus bisa bekerja tanpa dihantui akan adanya masalah hukum.

"Perlakuan terhadap Philip Jacobson adalah tanda mengkhawatirkan pemerintah menindak pekerjaan yang merupakan jantung demokrasi Indonesia," tegasnya.

Penahanan Jacobson terjadi setelah Human Rights Watch merilis laporan meningkatnya kekerasan terhadap aktivis dan pakar lingkungan di Indonesia.

Sementara pada Desember lalu, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat 53 insiden pelecehan terhadap jurnalis sepanjang 2019.

Baca juga: Jurnalis Mongabay Asal AS Ditahan di Palangkaraya karena Penyalahgunaan Izin Tinggal

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Mongabay
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com