Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didakwa Danai ISIS, Pria Singapura Ini Sebut Hanya Akui Hukum Syariah

Kompas.com - 14/01/2020, 15:47 WIB
Ericssen,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SINGAPURA, KOMPAS.com – Seorang pria di Singapura bernama Imran Kassim menyatakan hanya mengakui hukum syariah setelah didakwa bersalah mendanai kelompok Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS).

Diwartakan The Straits Times Selasa (14/1/2020), pria 36 tahun itu terbukti mengirim uang 450 dollar Singapura, sekitar Rp 4,5 juta, ke rekening atas nama Mohamad Alsaied Alhmidan yang berlokasi di Turki pada 31 Oktober 2014.

Oleh Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS), Alhmidan ditetapkan sebagai individu yang berafiliasi dengan ISIS.

Baca juga: Pejabat Anti-Terorisme Kurdi Sebut ISIS Semakin Kuat di Irak

Diketahui, uang yang dikirimkan oleh Imran Kassim kepada Alhmidan hendak dipakai untuk membiayai publikasi propaganda dari media kelompok ekstremis tersebut.

Dalam persidangan, pria yang merupakan pengusaha bidang logistik itu tak membantah perbuatannya. “Benar, saya mengakui mengirimkan dana itu untuk kejayaan ISIS.” tuturnya di pengadilan.

Imran sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. Bahkan, dia mengklaim tidak melanggar hukum mana pun.

Pria itu mengatakan, dia tidak mengakui hukum yang diterapkan di Singapura, dan hanya bersedia tunduk kepada hukum syariah.

Akademisi Muslim menjelaskan, pemeluk agama Islam wajib tunduk kepada hukum negara di mana mereka tinggal, dan ISIS jelas adalah penyimpangan dari kepercayaan Islam.

Imran dilaporkan merupakan warga Negeri "Singa" pertama yang didakwa dengan pasal melakukan pendanaan kegiatan terorisme.

Pelaku ditahan oleh aparat Singapura, dan dijerat dengan Undang-undang Keamanan Dalam Negeri (ISA) sejak Agustus 2017.

Dia dinilai sebagai sosok berbahaya karena telah berencana meninggalkan Singapura menuju Suriah pada 2014 serta 2015 untuk membela ISIS.

Imran juga menyatakan loyalitasnya kepada mendiang Pemimpin ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi, pada Juli 2014.

Sosok yang telah teradikalisasi ini mengecam Singapura dan negara lain yang terlibat dalam perang menghancurkan gerakan ISIS.

Bahkan, pelaku secara terang-terangan mengakui berencana menyerang tentara Singapura yang tergabung dalam koalisi melawan ISIS.

Kementerian Dalam Negeri Singapura menjelaskan, Imran Kassim ditangkap setelah salah satu keluarganya melaporkan tindak-tanduknya yang mencurigakan dan radikal.

Berdasarkan Undang-Undang Singapura, Imran terancam hukuman penjara maksimum 10 tahun dan atau denda sebesar 500.000 Dollar Singapura. sekitar Rp 5 miliar.

Namun dalam vonis yang baru saja berlangsung, Imran Kassim dijatuhi hukuman hampir tiga tahun. Atau tepatnya 33 bulan.

Baca juga: KALEIDOSKOP 2019: Kematian Pemimpin ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com