Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Reynhard Sinaga Diperkosa Berkali-kali dalam Keadaan Tak Sadar

Kompas.com - 07/01/2020, 13:41 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Editor

LONDON, KOMPAS.com - Reynhard Sinaga, pria Indonesia yang dihukum seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, disebut hakim sebagai pemerkosa berantai berdarah dingin yang tidak mempedulikan kondisi korban yang tidak sadar akibat dibius dan terus melakukan perkosaan sambil memfilmkannya.

*Peringatan: Artikel ini berisi keterangan eksplisit terkait kekerasan seksual

Hakim Suzanne Goddard memimpin sidang kasus perkosaan berantai oleh Reynhard Sinaga -yang disebut polisi sebagai kasus pemerkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris- dalam empat tahap, sejak Juni 2018 sampai putusan pada Senin, 6 Januari 2020.

Total korban yang kasusnya digelar dalam empat sidang ini adalah 48 pria dengan 159 dakwaan.

Baca juga: Di Mata Ibu, Reynhard Sinaga adalah Anak yang Baik dan Rajin Beribadah

Berdasarkan sistem hukum Inggris, identitas korban perkosaan, termasuk nama tidak boleh diungkap seumur hidup kecuali korban memilih untuk membuka jati dirinya.

Banyaknya jumlah dakwaan menunjukkan satu korban diperkosa Reynhard berkali-kali.

Namun ia selalu menyangkal telah melakukan pemerkosaan melainkan melakukan hubungan seksual atas dasar suka sama suka.

Hakim Goddard menjatuhkan hukuman seumur hidup terhadap Reynhard untuk sidang tahap satu dan tahap dua, namun vonis baru dapat diberitakan oleh media setelah putusan dibacakan untuk sidang tahap ketiga dan keempat pada Senin (06/01).

Baca juga: Dikaitkan dengan Sosok Pemerkosa Reynhard Sinaga, Ini Tanggapan UI

Berdarah tapi Tetap Diperkosa

Dalam dokumen putusan sidang tahap kedua yang dibacakan pada 21 Juni 2019, Hakim Goddard secara khusus menyebut korban pria muda yang ia katakan diperkosa secara "brutal" oleh Reynhard.

"Anda memerkosa korban sebanyak tujuh kali dengan memerkosa melalui anus selama delapan jam saat ia berada di apartemen Anda. Ia terlihat dalam kondisi sangat mabuk saat Anda mulai memfilmkan dia dan ketika dia tidak sadar, Anda memerkosanya berkali-kali, sambil terus menekannya saat dia terdengar bersuara," kata Hakim Goddard.

"Anda terlihat menyeka anusnya dengan tisu atau kain dan terlihat noda darah, yang dapat terjadi karena tindakan seksual Anda. Lagi, ini pun tidak membuat Anda berhenti, dan Anda kembali memerkosa melalui anus saat dia masih tidak sadarkan diri.

"Anda kembali memakai tisu untuk menyeka anusnya, dan lagi terlihat noda darah," tambah hakim.

Baca juga: Reynhard Sinaga Disebut Psikopat, Apa Bedanya dengan Sosiopat?

Semua korban dalam sidang kedua itu adalah heteroseksual dan selama memberikan kesaksian, mereka menyatakan tidak bersedia melakukan hubungan seks homoseksual, kata hakim.

Kepolisian Manchester Raya mengatakan para korban dapat mencapai 190 orang, termasuk 48 yang telah bersaksi dalam empat persidangan pengadilan ini.

Polisi juga mengatakan kemungkinan korban lebih banyak lagi.

Polisi mengungkap kasus perkosaan berantai oleh Reynhard Sinaga berdasarkan dua telepon seluler yang disita polisi setelah ia ditangkap pada Juni 2017.

Semua tindak perkosaan itu dilakukan di apartemen terpidana. Di kawasan ini terdapat sejumlah klub malam yang ramai dikunjungi anak-anak muda.

Reynhard -yang datang ke Inggris dengan visa mahasiswa pada Agustus 2007- mulai tinggal di apartemen itu pada 2011.

Baca juga: Apa Itu Obat GHB, Rape Drug yang Digunakan Reynhard Sinaga?

Polisi memperkirakan dia sudah mulai melakukan aksinya bahkan sebelum pindah ke apartemen tersebut.

Baik dalam putusan sidang pertama maupun kedua, Hakim Goddard menyebutkan bahwa "perawakan Reynhard yang kecil dan pembawaannya yang ramah" menyebabkan tidak ada korban yang curiga saat diajak untuk melanjutkan minum-minum atau mengobrol di apartemennya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com