Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Reynhard Sinaga Diperkosa Berkali-kali dalam Keadaan Tak Sadar

Kompas.com - 07/01/2020, 13:41 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Editor

Hakim juga mengatakan walaupun tidak ada obat bius yang ditemukan di apartemen Reynhard, namun hakim yakin bahwa pria berusia 36 tahun ini menggunakan obat bius yang biasa dipakai untuk memperkosa, GHB (Gamma hydroxybutyrate), yang dapat membuat korban tertidur dan tidak sadarkan diri.

"Walaupun tidak ditemukan obat bius seperti itu di apartemen Anda, satu-satunya kesimpulan logis setelah melihat video berjam-jam, semua korban yang tidak sadarkan diri tergeletak di lantai apartemen Anda, dan dalam kondisi sama sekali diam, Anda pasti secara sembunyi-sembunyi mencampur obat bius di minuman," kata Hakim Goddard.

Obat bius yang dapat menyebabkan orang tak sadarkan diri selama berjam-jam ini tersedia secara bebas di toko-toko obat di Manchester.

Baca juga: Berkaca Kasus Reynhard Sinaga, Orientasi Seks Bukan Pemicu Tindak Kriminal

Penetrasi dan Ejakulasi di Anus

Reynhard Sinaga ditahan polisi pada Juni 2017 setelah seorang pria yang sedang dia perkosa terbangun dan langsung memukulnya.

Saat itu, korban pria itu dalam keadaan tengkurap dan Reynhard Sinaga menindihnya dalam keadaan tanpa busana.

Korban memukul Reynhard sampai tak sadarkan diri dan pria itu menelepon polisi.

Dari dua telepon genggam Reynhard yang disita, diketahui aksi perkosaan setiap korban, direkam dari jarak jauh dan dari jarak dekat.

"Anda secara khusus mencari sasaran anak-anak muda yang rentan karena tengah mabuk dan tengah sendiri saat malam sudah larut," kata hakim dalam putusan sidang kedua dalam berkas yang dilihat BBC News.

Baca juga: Disebut Kasus Pemerkosaan Terbesar dalam Sejarah di Inggris, Ini Modus Reynhard Sinaga

"Hampir semua korban berulang kali diperkosa oleh Anda dalam rentang waktu tertentu."

"Anda terlihat ejakulasi ke anus beberapa korban dan Anda juga tidak menggunakan kondom, sehingga para korban pria ini berisiko menghadapi penyakit seksual yang menular.

"Semua korban ini harus melalui proses penantian yang mengkhawatirkan untuk pemeriksaan penyakit kelamin walaupun untungnya tidak ada yang terkena," tambah hakim lagi.

"Anda memfilmkan diri Anda sendiri menyerang korban-korban dengan sangat rinci dan menyimpan rekaman itu di perangkat elektronik.

"Ironisnya adalah bila tidak ada film-film yang Anda rekam saat melakukan kejahatan setan ini, sebagian besar kejahatan ini tidak akan terungkap atau bahkan tak sampai pada penuntutan," kata hakim, sebagaimana dilaporkan oleh wartawan BBC News Indonesia, Endang Nurdin di Manchester.

Reynhard, dari sidang pertama sampai terakhir selalu menyanggah memberikan obat bius kepada korban dan menyatakan bahwa hubungan seksual sejenis itu dilakukan atas dasar suka sama suka.

Ia menyampaikan pembelaan pada sidang pertama pada akhir Juni 2018 dan pada sidang keempat pada pertengahan Desember 2019.

Baca juga: Kemenlu Tangani Kasus Pemerkosaan oleh Reynhard Sinaga sejak 2017

Dalam pemeriksaan silang oleh jaksa penuntut, Reynhard mengatakan kondisi korban yang tidak sadar dalam video adalah bagian dari "permainan fantasi seksualnya".

Sebagian korban dalam film yang diambil Reynhard sendiri itu terdengar mendengkur saat ia melakukan aksinya.

Namun Reynhard mengatakan kepada jaksa penuntut dalam persidangan bahwa yang ia dengar adalah "suara orang bernafas" atau pun "suara mendesah" dan menolak menyebut suara mendengkur.

"Tidak ada dari korban Anda yang mau melihat film atau mengetahui lebih rinci atas apa yang terjadi terhadap mereka, saat diberitahu polisi ada film itu," kata hakim.

"Semua mengalami trauma mendalam membayangkan apa yang Anda lakukan kepada mereka saat mereka tidak sadar. Sebagian dari mereka memilih untuk tidak memberitahu keluarga atau teman dekat atas apa yang terjadi terhadap mereka," tambahnya.

Baca juga: Media Inggris Sebut Reynhard Sinaga Peter Pan hingga Predator Seks

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com