SINGAPURA, KOMPAS.com – Seorang remaja berusia 17 tahun di Singapura diadili setelah melakukan pelecehan seksual terhadap dua nenek berusia 70-an.
Khamalhan Kavnor Subramaniam didakwa melecehkan tidak hanya satu, melainkan tiga orang perempuan, demikian laporan media setempat.
Baca juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Eks Dewas BPJS-TK, dari Saling Lapor hingga Saling Memaafkan
Yang membuat kasusnya menjadi perhatian publik Singapura adalah, dua dari tiga korban yang mendapat pelecehan seksual adalah nenek.
Keduanya berusia 79 dan 73 tahun. Sementara korban paruh baya adalah seorang perempuan yang berumur 49 tahun.
Dilaporkan The Straits Times Jumat (27/12/2019), pelecehan seksual tersebut terjadi pada 16 Desember, pukul 18.00 waktu setempat.
Remaja 17 tahun itu menyentuh organ vital nenek 79 tahun yang tengah melakukan olahraga squat di koridor rumah susunnya.
Setelah itu, pelaku meloloskan diri dari lantai delapan apartemen kawasan Whampoa, dan menuju ke distrik tetangga di Bendemeer.
Kemudian, korban berikutnya adalah perempuan 49 tahun yang dilecehkan saat tengah berada di dalam lift apartemen.
Kembali lolos, Subramaniam lagi-lagi melakukan aksi jahatnya dengan melecehkan nenek 73 tahun di lobi lift kawasan Bendemeer sebelum akhirnya ditangkap.
Subramaniam bakal kembali dihadapkan pada persidangan pada 7 Januari 2020 mendatang, di mana dia mendapat tiga pasal pelecehan seksual.
Jika terbukti bersalah, dia terancam penjara maksimum dua tahun dan denda, serta ancaman hukuman cambuk mengintai Subramaniam.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizky Amelia Tak Dilibatkan dalam Penyelesaian Kasus Dugaan Pelecehan Seksual
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.