KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pemerintah Malaysia melarang peredaran babi dan produk turunannya sejak 13 Desember 2019 lalu.
Dilansir dari The Phnom Penh Post, larangan ini menyusul flu babi Afrika yang tengah mewabah.
Deputi Kementerian Agrikultur dan Industri Agro Sim Tze Tzin menyatakan turis juga dilarang membawa masuk produk berbahan babi ke Malaysia.
Petugas keamanan akan memeriksa bawaan peumpang dengan ketat. Apalagi ini puncak musim liburan dan banyak turis masuk.
Baca juga: Mentan Khawatir Wabah Flu Babi di Sumut Ganggu Ekspor RI
"Industri babi lokal nilainya 5 miliar ringgit Malaysia (Rp 16,8 miliar) dan 93 persen memenuhi kebutuhan. Pelarangan ini tidak akan memengaruhi penjualan babi di Malaysia," kata Sim.
Menurut Sim, hanya tujuh persen babi yang diimpor. Masyarakat tak perlu khawatir harga babi akan naik karena larangan ini.
Sejak November tahun lalu, Malaysia sebenarnya sudah menghentikan impor produk berbahan babi, termasuk daging babi yang dibekukan.
Produk yang dilarang berasal dari 10 negara yang terkena wabah flu babi Afrika. Kesepuluh negara itu yakni Kamboja, China, Mongolia, Vietnam, Korea Selatan, Laos, Myanmar, Filipina, dan Timor-Leste.
Baca juga: Produsen Makanan China Akui Temuan Virus Flu Babi Afrika di Pangsit Beku
Indonesia menjadi negara ke-11 yang terkena wabah ini. Kini, produk dari Indonesia juga dilarang masuk.
Sim mengatakan Kementerian Kesehatan akan merazia pusat perbelanjaan, restoran, dan toko makanan untuk memeriksa produk berbahan daging babi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.