WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Gedung Putih menyatakan, mereka yakin Senat akan membebaskan Presiden Donald Trump dari tuduhan pemakzulan.
Trump diputuskan memenuhi dua pasal impeachment yang diajukan oleh DPR AS dalam sidang paripurna Rabu malam waktu setempat (18/12/2019).
Baca juga: Donald Trump Dimakzulkan DPR AS, Tagar #ImpeachmentDay Trending di Twitter
Dalam sidang itu, presiden 73 tahun itu diputuskan telah menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan Kongres.
Donald Trump pun menjadi presiden ketiga dalam sejarah AS yang dimakzulkan setelah Andrew Johnson (1868) dan Bill Clinton (1998).
"Hari ini (Rabu) jadi peringatan salah satu episode politik memalukan dalam sejarah negara ini," terang Sekretaris Pers Gedung Putih, Stephanie Grisham.
Dilansir Reuters Kamis 919/12/2019), Grisham menuding Demokrat sudah memajukkan proses pemakzulan tanpa bisa menunjukkan bukti kesalahannya.
Grisham pun menerangkan, Trump yakin Senat bakal menggelar sidang yang adil, dan sesuatu aturan yang berlaku.
"Beliau bersiap untuk tahap selanjutnya, dan yakin bakal dibebaskan dari tuduhan ini," terang Grisham dalam konferensi pers.
Selanjutnya, Trump bakal menjalani sidang di level Senat pada Januari 2020, di mana mayoritas berasal dari partainya, Republik.
Pemimpin Mayoritas Mitch McConnell sudah menegaskan, sidang tersebut bakal menjadi prioritas utama mereka, dan berkoordinasi dengan Gedung Putih.
Baca juga: Donald Trump, dari Pengusaha ke Panggung Hiburan, hingga Jadi Presiden dan Dimakzulkan DPR AS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.