Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi AS Sebut Trump Diperlakukan Lebih Buruk dari Yesus

Kompas.com - 19/12/2019, 16:09 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber AFP

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Seorang politisi AS menyebutkan, Presiden Donald Trump diperlakukan lebih buruk dari Yesus Kristus melalui pemakzulan yang menimpanya.

Anggota DPR AS Barry Loudermilk dari Georgia di hadapan koleganya menyatakan, dia ingin mereka melihat lagi kisah penyaliban Yesus.

Dalam klaimnya, Pontius Pilatus yang saat itu merupakan Gubernur Romawi memberikan kesempatan kepada Yesus bertatap muka dengan orang yang menuduhnya.

Baca juga: Presiden Donald Trump Resmi Dimakzulkan di Level DPR AS

"Selama pengadilan memalukan itu, Pilatus memberi hak lebih banyak daripada yang bisa diberikan Demokrat kepada Trump," keluhnya.

Ketua Komite Yudisial DPR AS, Jerry Nadler, seperti diwartakan AFP, Kamis (19/12/2019), langsung mengecam pernyataan Loudermilk.

Nadler menegaskan, pihaknya sudah mengirimkan undangan kepada pemerintahan Trump untuk membela diri dalam rapat dengar pendapat.

Saat itu, komite yudisial mempersilakan jika ada tim dari Gedung Putih yang bakal mempertanyakan sidang pemakzulan itu.

Namun, hingga tenggat waktu pada 4 Desember lalu, Trump tidak datang ataupun mengutus wakil untuk hadir dalam sidang.

Ucapan Loudermilk itu langsung menjadi tren di Twitter dengan tagar "Trump to Jesus". Namun, dia bukan politisi pertama yang membandingkan sang presiden dengan Yesus.

Fred Keller dari Pennsylvania mengutip kalimat Yesus sebelum Dia disalib berbunyi, "Bapa, ampunilah mereka. Sebab, mereka tak tahu apa yang mereka perbuat".

Berbagai komparasi itu langsung memantik tanggapan dari James Martin, seorang imam Jesuit dan penulis buku di AS.

Martin mengatakan, terdapat perbedaan besar. Paling kentara adalah Pilatus menyiksa Yesus, dan memaksa-Nya memikul salib.

"Membandingkan perlakuan yang diterima Presiden dengan-Nya absurd. Selain itu, hanya Dia yang tidak berdosa," katanya.

Dalam sidang paripurna Rabu (18/12/2019), DPR AS mengesahkan dua pasal pemakzulan: penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi upaya penyelidikan Kongres.

Presiden ke-45 AS tersebut bakal menjadi presiden ketiga setelah Andrew Johnson (1868) dan Bill Clinton (1998) yang dimakzulkan.

Setelah dari DPR AS, proses memakzulkan sang presiden bakal berlanjut ke Senat, di mana Republik menjadi mayoritas.

Dengan perbandingan mencapai 53-45, besar kemungkinan Republikan akan menyelamatkan sang presiden dari proses pemakzulan.

Baca juga: Trump Dimakzulkan, Sri Mulyani Sebut RI Harus Waspada

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com