Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/12/2019, 12:35 WIB

WASHINGTON DC, KOMPAS.com — Presiden Donald Trump diputus memenuhi dua pasal pemakzulan yang diajukan oleh DPR AS pada Rabu (18/12/2019).

Dua pasal pemakzulan Trump yang disidangkan itu adalah penyalahgunaan kekuasaan serta menghalangi penyelidikan Kongres.

Selepas dari DPR AS, agenda selanjutnya adalah membawa dua pasal pemakzulan itu ke level Senat yang dijadwalkan bersidang pada Januari 2020.

Baca juga: Presiden Donald Trump Resmi Dimakzulkan di Level DPR AS

Di sini, pasal tersebut membutuhkan setidaknya dua per tiga dukungan dari total 100 senator untuk menyingkirkan Donald Trump dari jabatannya.

Ini berarti 67 senator harus memberikan dukungan, di mana Demokrat yang berjumlah 45 butuh setidaknya 22 orang Republik yang membelot.

Dilansir The Telegraph, Hakim Ketua Mahkamah Agung John Roberts bakal bertindak sebagai pengadil dalam sidang pemakzulan Trump.

Ke-100 senator itu bakal bertindak sebagai juri, di mana mereka akan mendengarkan dalam diam dua pasal pemakzulan yang menerpa presiden 73 tahun itu.

Ketua DPR AS Nancy Pelosi bakal memilih kuasa hukumnya untuk membela pasal tersebut, dengan tim kepresidenan juga menunjuk pengacara terbaiknya.

Bagaimana sidang itu akan berlangsung, durasi, dan berapa banyak saksi yang dipanggil, bakal dibahas berdasarkan Konstitusi AS.

Trump sempat menyiratkan bahwa dia lebih menyukai durasi sidang yang panjang, di mana para pendukungnya bisa membantu membelokkan opini publik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Sumber Telegraph
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke