WASHINGTON DC, KOMPAS.com — Presiden Donald Trump diputus memenuhi dua pasal pemakzulan yang diajukan oleh DPR AS pada Rabu (18/12/2019).
Dua pasal pemakzulan Trump yang disidangkan itu adalah penyalahgunaan kekuasaan serta menghalangi penyelidikan Kongres.
Selepas dari DPR AS, agenda selanjutnya adalah membawa dua pasal pemakzulan itu ke level Senat yang dijadwalkan bersidang pada Januari 2020.
Baca juga: Presiden Donald Trump Resmi Dimakzulkan di Level DPR AS
Di sini, pasal tersebut membutuhkan setidaknya dua per tiga dukungan dari total 100 senator untuk menyingkirkan Donald Trump dari jabatannya.
Ini berarti 67 senator harus memberikan dukungan, di mana Demokrat yang berjumlah 45 butuh setidaknya 22 orang Republik yang membelot.
Dilansir The Telegraph, Hakim Ketua Mahkamah Agung John Roberts bakal bertindak sebagai pengadil dalam sidang pemakzulan Trump.
Ke-100 senator itu bakal bertindak sebagai juri, di mana mereka akan mendengarkan dalam diam dua pasal pemakzulan yang menerpa presiden 73 tahun itu.
Ketua DPR AS Nancy Pelosi bakal memilih kuasa hukumnya untuk membela pasal tersebut, dengan tim kepresidenan juga menunjuk pengacara terbaiknya.
Bagaimana sidang itu akan berlangsung, durasi, dan berapa banyak saksi yang dipanggil, bakal dibahas berdasarkan Konstitusi AS.
Trump sempat menyiratkan bahwa dia lebih menyukai durasi sidang yang panjang, di mana para pendukungnya bisa membantu membelokkan opini publik.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.