Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER INTERNASIONAL] Trump Kirim Surat Penuh Kemarahan | Warga Indonesia Didakwa Langgar Sanksi Iran

Kompas.com - 19/12/2019, 07:36 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Donald Trump dilaporkan mengirimkan surat berisi kemarahan kepada DPR AS menjelang hari pemakzulan dirinya.

Dalam suratnya itu, dia melontarkan kritikan terhadap DPR AS, dan bersikukuh bahwa dia tidak melakukan kesalahan apa pun.

Masih dari AS, kementerian kehakiman mendakwa seorang warga Indonesia karena sudah melanggar sanksi atas Iran.

Dua artikel itu masuk ke dalam populer internasional yang terjadi sepanjang Rabu (18/12/2019) hingga Kamis (19/12/2019).

1. Jelang Malam Pemakzulan, Trump Kirim Surat Penuh Kemarahan ke Ketua DPR AS
Presiden Donald Trump mengirim surat penuh kemarahan kepada Ketua DPR AS, Nancy Pelosi, jelang malam pemakzulan.

Surat itu dikirimkan presiden 73 tahun itu setelah DPR AS bersiap untuk memutuskan dua pasal yang bakal memakzulkannya.

Dua pasal pemakzulan yang disangkakan kepada Trump adalah penyalahgunaan kekuasaan serta menghalangi penyelidikan Kongres AS.

Apa isi surat penuh kemarahan yang diberikan Trump kepada Ketua DPR AS Nancy Pelosi, Anda bisa membacanya di sini.

2. Ekspor Suku Cadang Pesawat ke Iran, Warga Indonesia Didakwa Langgar Sanksi AS
Kementerian Kehakiman AS mendakwa seorang warga Indonesia telah melanggar sanksi atas Iran.

Alasannya, warga itu dituding telah melakukan ekspor suku cadang pesawat, baik baru atau pun bekas, bernilai jutaan dollar ke perusahaan yang masuk daftar hitam.

Warga Indonesia yang didakwa AS itu diidentifikasi bernama Sunarko Kuntjoro, Presiden Direktur PT MS Aero Support.

Detil mengenai dakwaan yang dijatuhkan Kementerian Kehakiman AS atas Sunarko Kuntjoro bisa Anda baca selengkapnya di sini.

3. Jelang Pemakzulan Trump, Ini yang Perlu Anda Ketahui
Pada Rabu waktu setempat (18/12/2019), Presiden Donald Trump bakal menjalani sidang pemakzulan di DPR AS.

Trump dijerat dengan pasal pemakzulan, yakni menyalahgunakan kekuasaan serta sengaja menghalangi penyelidikan Kongres.

Jika DPR AS meloloskan, dia bakal menjadi presiden ketiga AS setelah Andrew Johnson (1868) dan Bill Clinton (1998) yang dibawa ke Senat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com