Politisi yang saat itu masih menjabat sebagai Wakil Perdana Menteri Malaysia (DPM) memandang Altantuya sebagai "mata-mata asing".
"DPM menjawab 'tembak mati", dengan menunjukkan gestur seolah-olah dia melukai lehernya sendiri," kata Azilah dalam kesaksian tertulisnya.
Azilah kemudian menanyakan lagi apa tujuan dari instruksi agar jenazah "si agen asing" dihancurkan dengan peledak.
Baca juga: Makin Tertekan, Najib Razak Terseret Kasus Pembunuhan Model Mongolia
Najib kemudian menjawab langkah itu dilakukan untuk menutupi jejak, dengan peledaknya bisa diambil dari gudang persenjataan.
Azilah menulis kesaksian itu sebagai bahan pertimbangan Pengadilan Federal agar menggugurkan hukuman mati yang dijatuhkan kepadanya.
Dia dan anggota polisi lainnya, Kopral Sirul Azhar Umar, diputus bersalah dan divonis mati pada Pengadilan Tinggi Shah Alam pada 2009.
Vonis itu sempat direvisi Mahkamah Banding pada Agustus 2013, namun dipulihkan lagi oleh Pengadilan Federal Malaysia di 2015.
Di tengah pengadilan kasasi itu, Sirul kabur ke Australia pada 2004, di mana Putrajaya tak bisa mengupayakan ekstradisi.
Sebabnya, Parlemen Australia mempunyai perundang-undangan yang melarang adanya ekstradisi ke negara yang masih menganut hukuman mati.
Baca juga: Polisi Malaysia Terpidana Mati Kasus Pembunuhan Model Mongolia Ditahan di Australia
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.