Setelah melakukan sidang terbuka, Komite Yudisial mengumumkan menyepakati dua pasal pemakzulan. Yakni penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi penyelidikan.
Baca juga: Komite DPR AS Setujui 2 Pasal Pemakzulan untuk Trump
Sejumlah media AS seperti CNN dan Fox News melakukan jajak pendapat, untuk melihat seperti publik menyikapi pemakzulan itu.
Berdasarkan polling dari Fox News, sebanyak 50 persen mendukung supaya Trump dimakzulkan, dengan 41 persen sisanya menolak.
Sementara di CNN, sebanyak 45 persen responden menyebut Trump layak untuk dipecat, dengan 47 sisanya menolak.
Dari 435 anggota House of Representatives, Demokrat menguasai 233 di antaranya, dengan 197 dipegang oleh Republik.
Dengan sistem pemungutan mayoritas sederhana, oposisi bakal mempunyai cukup dukungan untuk meneruskan proses pemakzulan Trump.
Sementara para politik Republik sama sekali tak tertarik mendukung Demokrat. Nantinya, sidang bakal berlanjut di Senat.
Hakim Mahkamah Agung John Roberts bakal memimpin sidang Senat pada Januari 2020, dengan Republik menjadi mayoritas dengan 53-47.
Nantinya, perwakilan dari DPR AS bakal menjadi jaksa penuntut, dengan tim kuasa hukum Gedung Putih bakal melakukan pembelaan.
Dibutuhkan dua per tiga dukungan untuk meloloskan pasal tersebut. Kecuali ada Republikan yang melakukan perbuatan kontroversial, Trump bakal lolos di tahap ini.
Baca juga: Sidang Pemakzulan Trump Bakal Jadi Prioritas Senat AS pada Januari 2020
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.