WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Pada Rabu waktu setempat (18/12/2019), Presiden Donald Trump bakal menjalani sidang pemakzulan di DPR AS.
Nantinya, DPR yang dikuasai Demokrat bakal melakukan sidang paripurna untuk memutuskan dua pasal yang disangkakan.
Trump dijerat dengan pasal pemakzulan, yakni menyalahgunakan kekuasaan serta sengaja menghalangi penyelidikan Kongres.
Baca juga: Jelang Malam Pemakzulan, Trump Kirim Surat Penuh Kemarahan ke Ketua DPR AS
Jika DPR AS meloloskan, dia bakal menjadi presiden ketiga AS setelah Andrew Johnson (1868) dan Bill Clinton (1998) yang dibawa ke Senat.
Jelang sidang pemakzulan itu, berikut yang perlu Anda ketahui seperti dirangkum dari AFP:
DPR AS yang dikuasai Demokrat memutuskan untuk melakukan penyelidikan buntut adanya pengakuan dari seorang pelapor.
Keluhan itu disampaikan pada 12 Agustus, dengan si pelapor disebut merupakan sosok yang berada dalam lingkungan intelijen AS.
Dalam laporannya, sosok itu menuturkan Trump "menggunakan kekuasaannya untuk memperkuat posisi politik jelang Pilpres AS 2020".
Si pelapor merujuk kepada percakapan telepon antara Trump dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky pada 25 Juli.
Disebutkan dalam percakapan itu, Trump meminta Zelensky untuk "mengawasi" calon rivalnya di Pilpres AS 2020, Joe Biden, dan anaknya Hunter.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.