Aturan omnibus tersebut disahkan saat kepemimpinan Menteri Kehakiman Pierre Trudeau, yang kelak bakal menjadi Perdana Menteri Kanada.
Saat itu, aturan yang diusulkan Trudeau dianggap "reformasi terpenting dalam hukum pidana yang diterapkan", ulas Gunter.
Aturan tersebut melegalisasi homoseksual, aborsi, lotere, pembatasan kepemilikan senjata, hingga mengatur aturan mengemudi.
Dalam pandangan Gunter, pemerintahan saat itu berusaha untuk meminimalkan dampak negatif yang harus ditanggung.
Baca juga: Penjelasan Mahfud MD soal Omnibus Law yang Bertujuan Mudahkan Investasi
Di Irlandia, pemerintah setempat mengesahkan Amendemen Kedua Konstitusi pada 1941, berisi perubahan fundamental pada aturan hukum di sana.
Kemudian di Selandia Baru, sebuah Omnibus Law disahkan pada November 2016 berisi legislasi bagi Wellington untuk memasuki Kerja Sama Trans Pasifik (TPP).
Kemudian di Australia, Canberra menelurkan Artikel 55 dalam Konstitusi berisi UU yang mengubah sejumlah perpajakan.
Baca juga: Ada Omnibus Law, Aturan Ketenagakerjaan Akan Lebih Longgar
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan