Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pidato Jokowi soal Omnibus Law Ramai, Apa Itu dan Negara Mana Saja yang Menerapkannya?

Kompas.com - 16/12/2019, 16:10 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Adapun jika dirunut sejarahnya, pada abad 19, setidaknya AS mencatat mempunyai tiga Omnibus Law yang cukup signifikan.

Salah satunya adalah Kompromi 1850 berisi lima ketentuan berbeda yang dirancang oleh Senator Henry Clay dari Kentucky.

Saat itu, Clay membuat kompromi tersebut guna meredam perbedaan yang bisa mengancam pemisahan diri dari negara bagian yang tidak melarang perbudakan.

Satu lagi adalah Omnibus Law pada 22 Februari 1889. Mengatur penerimaan empat negara bagian ke AS: North dan South Dakota, Montana, dan Washington.

Baca juga: Pemerintah Bentuk Satgas Omnibus Law, Apa Tugasnya?

Kanada

Di Negeri "Mapple", ada satu aturan omnibus yang terkenal. Yakni UU Amendemen Hukum Kriminal setebal 120 halaman yang disetujui pada 1968-1969.

Aturan omnibus tersebut disahkan saat kepemimpinan Menteri Kehakiman Pierre Trudeau, yang kelak bakal menjadi Perdana Menteri Kanada.

Saat itu, aturan yang diusulkan Trudeau dianggap "reformasi terpenting dalam hukum pidana yang diterapkan", ulas Gunter.

Aturan tersebut melegalisasi homoseksual, aborsi, lotere, pembatasan kepemilikan senjata, hingga mengatur aturan mengemudi.

Dalam pandangan Gunter, pemerintahan saat itu berusaha untuk meminimalkan dampak negatif yang harus ditanggung.

Baca juga: Penjelasan Mahfud MD soal Omnibus Law yang Bertujuan Mudahkan Investasi

Negara Lain yang Sudah Menerapkan

Di Irlandia, pemerintah setempat mengesahkan Amendemen Kedua Konstitusi pada 1941, berisi perubahan fundamental pada aturan hukum di sana.

Kemudian di Selandia Baru, sebuah Omnibus Law disahkan pada November 2016 berisi legislasi bagi Wellington untuk memasuki Kerja Sama Trans Pasifik (TPP).

Kemudian di Australia, Canberra menelurkan Artikel 55 dalam Konstitusi berisi UU yang mengubah sejumlah perpajakan.

Baca juga: Ada Omnibus Law, Aturan Ketenagakerjaan Akan Lebih Longgar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com