Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pidato Jokowi soal Omnibus Law Ramai, Apa Itu dan Negara Mana Saja yang Menerapkannya?

Kompas.com - 16/12/2019, 16:10 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

KOMPAS.com - Dalam pidato pelantikannya 20 Oktober, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengucapkan konsep hukum perundang-undangan yang disebut Omnibus Law.

Mantan Wali Kota Solo itu menjelaskan, konsep itu bakal menyederhanakan kendala regulasi yang dianggap berbelit dan panjang.

Rencananya, Jokowi akan menggandeng DPR guna menelurkan dua Omnibus Law, yakni UU Cipta Lapangan Kerja dan UU Pemberdayaan UMKM.

Baca juga: Bisiki Puan, Presiden Jokowi Minta Omnibus Law Rampung Dalam 3 Bulan

Usul itu kemudian ditindaklanjuti Kamar Dagang dan Industrik (Kadin) melalui Satuan Tugas Omnibus Law pada Senin (16/12/2019).

Dengan keramaian yang diusulkan oleh Presiden Jokowi saat pidato pelantikan Oktober lalu, apa itu Omnibus Law?

Penjelasan Singkat Omnibus Law

Berasal dari bahasa Latin "untuk semuanya". Konsep itu berarti satu UU untuk mencakup sejumlah topik yang beragam atau mungkin tak terkait.

Dalam keterangan Menko Polhukam Mahfud MD, secara sederhana Omnibus Law UU yang dibentuk dan mencakup peraturan perundang-undangan yang saling terkait.

Mahfud menjelaskan, UU tersebut tak akan menghilangkan yang sudah ada. Namun hanya menyederhanakan mekanisme UU yang saling berbenturan.

Bisa dikatakan, konsep itu adalah satu dokumen tunggal yang menggabungkan berbagai subyek, dan diterima oleh parlemen.

Menurut Wikipedia, karena cakupannya yang amat besar, Omnibus Law membatasi peluang terjadinya debat maupun pengawasan.

Dalam editorialnya di Toronto Sun 18 Juni 2012 silam, jurnalis Lorne Gunter menyebut konsep tersebut "anti-demokrasi".

Sebabnya karena sifatnya yang membatasi debat maupun kontrol atas penerapannya, di masa lalu Omnibus Law sering dipakai meloloskan aturan kontroversial.

"Apakah aturan omnibus anti-demokrasi? Tidak diragukan lagi," ulas Gunter dalam tulisannya di Toronto Sun 2012 silam.

Baca juga: Pekan Ini, Pemerintah Ajukan Omnibus Law Perpajakan ke DPR

Negara Mana Saja yang Menggunakannya?

Amerika Serikat (AS)

Negeri "Uncle Sam" itu biasanya cukup sering menggunakan hukum omnibus, utamanya untuk merangkum beberapa aturan yang lebih kecil.

Penggunaaan hukum itu biasanya terjadi dalam aturan untuk mendanai badan pemerintah, dan mencegah penutupan layanan negara (shutdown).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com