Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komite DPR AS Setujui 2 Pasal Pemakzulan untuk Trump

Kompas.com - 14/12/2019, 09:00 WIB
Ardi Priyatno Utomo

Penulis

Sumber AFP

WASHINGTON DC, KOMPAS.com - Presiden Donald Trump makin dekat ke pemakzulan setelah komite DPR AS sepakati dua pasal yang disangkakan kepadanya.

Dalam persidangan Jumat (13/12/2019), Komite Yudisial menyetujui pasal penyalahgunaan kekausaan dan upaya menghalangi penyelidikan Kongres.

Sebelum pemungutan suara, pada Kamis (12/12/2019) dilakukan rapat pembahasan yang berlangsung sengit selama 14 jam.

Baca juga: Sidang Pemakzulan Trump Bakal Jadi Prioritas Senat AS pada Januari 2020

Dua pasal pemakzulan itu lolos dengan hasil perolehan voting 23 berbanding 17, di mana nantinya bakal dibahas di sidang paripurna.

Jika paripurna DPR AS sepakat, Trump bakal menjadi presiden ketiga AS setelah Andrew Johnson (1868) dan Bill Clinton (1998) yang hendak dimakzulkan.

"Hari ini (Jumat) adalah hari yang sedih sekaligus serius," ujar ketua komite Jerry Nadler usai voting, dilansir AFP.

Nadler mengatakan, Kongres harus bersikap karena Trump sudah memberikan ancaman dengan mengedepankan kepentingan pribadinya.

Salah satu pasal membahas bagaimana presiden 73 tahun itu sengaja menahan bantuan militer untuk Ukraina senilai 391 juta dollar AS (Rp 5,4 triliun).

Kemudian dibahas juga dugaan pertemuan Gedung Putih dengan Kiev untuk menyelidiki Demokrat pada Pilpres AS 2020.

Satu pasal lagi menjabarkan bagaimana Trump dan jajaran pemerintahannya menolak untuk bekerja sama terkait kepentingan investigasi.

Baca juga: Tanggapi Isu Pemakzulan, Trump Digambarkan Tim Kampanye sebagai Thanos

Nadler menyatakan, House of Representatives bakal bertindak "secepatnya" guna melangsungkan voting pemakzulan itu.

Komite Aturan nantinya akan merumuskan panduan pembahasan dan voting di paripurna yang bakal dihelat pekan depan.

Jika sepakat, aturan tersebut bakal diserahkan kepada Senat yang bakal menggelar persidangan pada Januari 2020 mendatang.

Di level ini, upaya Demokrat memakzulkan Trump menjadi lebih sulit karena mayoritas dikuasai Republik, yang tentu ingin melindungi sang presiden.

Sang presiden kemudian menanggapi rapat pemungutan suara dari komite yudisial "tindakan paling memalukan bagi AS".

Halaman:
Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com